PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Membumikan Petuah Adat Bugis-Makassar Menjadi Instrumen Penguatan Good Government di Sulawesi SelatanCamat Manggala Hadiri Milad Ke-1 Majelis Taklim Matano Islamic SakinahMenag Nasaruddin Umar Dorong Imam Masjid Jadi Duta Perdamaian DuniaGubernur Sulsel Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Kandea 3 MakassarCamat Manggala Hadiri Pesta Rakyat HUT ke-81 RI, Ajak Warga Pilah Sampah dari RumahMentan Amran Ungkap Swasembada Beras dan Ekspansi Ekspor Indonesia di Muktamar Wahdah IslamiyahPEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Membumikan Petuah Adat Bugis-Makassar Menjadi Instrumen Penguatan Good Government di Sulawesi SelatanCamat Manggala Hadiri Milad Ke-1 Majelis Taklim Matano Islamic SakinahMenag Nasaruddin Umar Dorong Imam Masjid Jadi Duta Perdamaian DuniaGubernur Sulsel Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Kandea 3 MakassarCamat Manggala Hadiri Pesta Rakyat HUT ke-81 RI, Ajak Warga Pilah Sampah dari RumahMentan Amran Ungkap Swasembada Beras dan Ekspansi Ekspor Indonesia di Muktamar Wahdah Islamiyah
Sulsel

Sulsel Jadi Lokasi Uji Publik Standar Layanan Perlindungan Perempuan & Anak

451
×

Sulsel Jadi Lokasi Uji Publik Standar Layanan Perlindungan Perempuan & Anak

Sebarkan artikel ini
Sulsel Jadi Lokasi Uji Publik Standar Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak
Hj. Fitriah Zainuddin, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, perlindungan anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-Dalduk KB).

MAKASSAR—Provinsi Sulsel menjadi lokasi Uji Publik Standar Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak, yang akan menjadi standar bagi pelaksanaan layanan pada UPTD PPA Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, perlindungan anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-Dalduk KB) Hj. Fitriah Zainuddin saat membuka kegiatan Uji Publik  Standar Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak di hotel Imperial Aryaduta Makassar, Selasa (8/6).

Di jelaskan, urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sesuai dengan UU Pemerintahan Daerah No.23  Tahun 2014 merupakan Urusan Konkuren yang pelaksanaannya dibagi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

“Urusan Pemberdayaan Perempuan adalah Urusan Wajib, artinya wajib diselenggarakan oleh Daerah, sama halnya dengan urusan Kesehatan, Pendidikan, Sosial, Lingkungan Hidup, Kependudukan dan Tenaga Kerja. Salah satu Kewenangan yang diatur adalah Kewenangan Penyediaan Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak dalam bentuk Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan & Anak (UPTD),” terangnya.

Dalam Pasal 22, Ayat (1) Peraturan Menteri (Permen) PPPA No 4/2018 menyebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas memberikan layanan kepada Perempuan dan Anak yang mengalami masalah, UPTD-PPA harus berpedoman pada standar layanan yang telah ditetapkan dengan Peraturan Menteri (Permen).

“Saat ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sedang menyusun  Standar Layanan  dan sebelum di sahkan dalam bentuk Peraturan Menteri terlebih dahulu di Uji Publik, termasuk salah satunya di laksanakan di Sulawesi Selatan,” sebutnya.

Fitriah Zainuddin berharap semua peserta yang hadir mewakili Lembaga dan Institusinya dapat berkontribusi memberikan masukan terhadap draft ini

“Saya percaya Bapak/Ibu yang hadir mewakili masing-masing Lembaga dan Institusinya telah memiliki pengalaman masing-masing di bidangnya dan saya berharap, Bapak/Ibu dapat berkontribusi memberikan masukan terhadap draft ini,” tuturnya.

Ia berharap, kegiatan ini dapat memberi manfaat kepada masyarakat. “Semoga Acara hari ini dapat menghasilkan apa yang kita harapkan bersama, dan  dapat memberi manfaat kepada masyarakat luas,” tutupnya. (*)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com