JENEPONTO—Tak main-main dan bukan hanya gertak sambal semata, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melaporkan Kepala Desa (Kades) Balangloe Tarowang (Baltar) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto.
Kepala Desa (Kades) Baltar dilaporkan ke Kejaksaan lantaran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menganggap pengaduan yang dilayangkan ke Bupati Jeneponto dan jajarannya yang dianggap berwenang menindaklanjuti ulah sang Kades, akan tetapi tak direspon sama sekali.
“Kenapa bisa saya laporkan itu?, Karena saya merasa semua apa hal yang saya kunjungi itu ke Pemerintah Daerah tidak ada respon,” ungkap Ketua BPD Desa Balangloe Tarowang, Salamuddin Rani, Sabtu (5/8/2023).
Terkait hal itulah, sehingga ia dan anggota BPD lainnya sepakat mengambil langkah dengan menempuh jalur hukum untuk melaporkan Kepala Desa Mansur ke Kejaksaan Negeri Jeneponto.
“Olehnya itu, kami selaku BPD mengambil langkah mencari keadilan di Kejaksaan melaporkan pak Desa terkait dengan insentif kami (BPD) yang 7 bulan, mulai bulan Juni sampai Desember 2022. Itu insentif 9 orang anggota BPD yang tidak dibayarkan,” tegasnya.
Laporan masuk di Kejaksaan Negeri Jeneponto pada bulan Mei 2023. “Kami masukkan laporan pada tanggal 31 Mei tahun 2023 ini. Kami antar langsung ke sana ( Kejaksaan) laporan itu,” ujarnya.
“Mudah-mudahan pihak-pihak di sana (Kejaksaan) dapat memproses lebih cepat karena terkait hajat hidup satu desa ini,” harap Salamuddin.
Lanjut Salamuddin, bahwa alasan Kepala Desa tidak membayarkan gaji anggota BPD hanya karena kesalahpahaman semata karena disurati oleh BPD soal proyek yang dinilai tidak rampung fisiknya.
“Alasannya hanya kesalahpahaman. Pada saat itu setiap awal tahun BPD keluar menelusuri apa-apa kegiatannya pak desa yang ada di APBDes apa sudah dikerjakan atau belum. Ternyata tahun 2021 sampai bulan Juli masih banyak kegiatan belum selesai. Pak Desa tidak ada niat baiknya melaksanakan kegiatan itu,” tuturnya.
Terkait hal inilah sehingga pihak BPD melayangkan surat pemberitahuan ke Kepala Desa yang membuat Kepala Desa merasa tersinggung.
“Dia merasa tersinggung karena saya surati. Kami surati Kepala Desa lantaran adanya banyak temuan oleh kami BPD tahun 2021. Bahkan ia mengaku bahwa belum ia kerjakan, ada 9 item fisik yang belum dikerjakan di tahun 2021 sampai tahun 2022,” kata Ketua BPD.
Surat pemberitahuan soal temuan BPD juga sudah ditembuskan ke Inspektorat Kabupaten Jeneponto.
“Saya tidak tahu apakah Inspektorat merasa tersinggung juga karena anggaran itu seharusnya sampai bulan 12. Tapi, pokok pelaporan BPD mengenai insentif yang tidak dibayarkan dengan alasan dikembalikan ke kas daerah,” katanya.
Selain insentif 7 bulan pada tahun 2023 tidak dibayarkan dan menjadi laporan di Kejaksaan, ia pun mengakui kalau 5 bulan insentif BPD tahun 2023 juga tidak dibayar dan dikembalikan lagi ke kas daerah.
“Saya dengar ada 5 bulan yang cair, dua hari lalu dikembalikan lagi ke Kasda (Kas Daerah). Kami berencana juga melaporkan insentif yang 5 bulan tahun 2023,” tegasnya.
Sikap Kepala Desa Balangloe Tarowang, Mansur dianggap semena-mena dan arogan oleh Ketua BPD dan anggota BPD lainnya.
“Sikapnya campur-campurmi di situ, semena-mena, arogannyami ada. Sedangkan, utusannya saja pak Camat datang mempertanyakan tentang insentif BPD, akan tetapi sorenya begitu dikembalikan turun ke Kasda itu insentif,” bebernya.
Dengan adanya laporan BPD, Ia berharap, pihak Kejaksaan agar memproses secepatnya Kepala Desa Balangloe Tarowang.
“Saya berharap aparat penegak hukum (Kejaksaan) memproses cepat karena keresahan masyarakat luar biasa. Cuma karena saya tahan-tahan masyarakat, kalau saya nda tahan itu sudah. Masih ada niat baik jangan sampai ada korban,” ujar Salamuddin.
Ia menyebut Kepala Desa terlalu arogan dan menganggap sampah keberadaan BPD di Desa Balangloe Tarowang. Hal ini juga sudah diadukan ke Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto, tapi tidak ada tindaklanjut.
“Pak Desa sudah menganggap sampah itu BPD, memang terlalu arogan sekali. Sudah disampaikan ke atas, saya sudah dari pak Bupati, sembilan orang, saya juga ke pak Wakil Bupati. Tapi ya begitumi belum ada penyelesaian,” akunya.
“Makanya saya minta ke penegak hukum, mungkin masih ada di sana keadilan. Kalau di pemerintahan daerah, pesimisma saya karena tidak ada sekali respon. Bahkan terakhir saya dengar kesalahan Kepala Desa mau dialihkan ke BPD. Saya bilang ka tidak adilmi begini. Katanya BPD tidak mau tandatangan APBDes, bagaimana mau tandatangan kalau tidak ada proses yaitu, APBDes, Musrenbang, baru penetapan APBDes,” pungkasnya. (*)