Advertisement - Scroll ke atas
Opini

Tanah Terlantar Diambil Negara, siapakah yang Paling Untung?

615
×

Tanah Terlantar Diambil Negara, siapakah yang Paling Untung?

Sebarkan artikel ini
Ma'wah (Aktivis Muslimah)
Ma'wah (Aktivis Muslimah)

OPINI—Negara kini bersiap mengambil alih tanah-tanah yang dianggap terlantar. Lewat Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021, lahan yang tak digarap selama dua tahun bisa dicabut haknya. Dalihnya: demi efisiensi, keadilan agraria, dan optimalisasi lahan. Tapi benarkah rakyat yang akan paling diuntungkan? Atau justru korporasi besar yang kembali tersenyum di balik dalih “pembangunan”?

Kementrian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengatakan, negara akan mengambil alih tanah terlantar yang tidak digunakan selama dua tahun. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penerbitan Kawasan dan Tanah Terlantar.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementrian ATR/BPN, Harison Mocodompis mengatakan, lahan yang sengaja tidak diusahakan, dimanfaatkan, digunakan, atau dipelihara oleh pemegang hak akan ditetapkan sebagai tanah terlantar.

“Tanah-tanah terlantar itu jika dengan sengaja tidak diusahakan tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, tidak dipelihara, terhitung mulai 2 tahun sejak diterbitkannya hak, nah itu akan diidentifikasi oleh negara,” kata dia. Kompas.com, Rabu (16/7/2025).

Adapun kategori tanah terlantar meliputi Hak Milik, Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pengelolaan (HPL), dan Hak Pakai. Pada lahan berstatus HGU dan HGB, pemilik wajib melampirkan proposal usaha, rencana bisnis hingga studi kelayakan saat pendaftaran.

Lahan berstatus Hak Milik dapat ditetapkan sebagai tanah terlantar jika sengaja tidak digunakan atau dimanfaatkan hingga akhirnya dikuasai pihak lain.

Pemerintah menggunakan sistem kapitalisme dalam pengelolaan sumber daya tanah. Tanah dipandang sebagai komoditas, bukan amanah publik. Perihal mekanisme pengelolaan dan kategori tanah yang bisa diambil alih oleh negara tidak ubahnya seperti lipstik yang tampak manis dimulut saja.

Realitas yang terjadi ternyata pahit. Kasus perampasan ruang hidup rakyat justru marak terjadi. Faktanya tanah dalam skema HGU dan HGB lebih banyak dikuasai korporasi besar sejak era Orde Baru.

Bahkan, pemerintah tidak segan mengambil alih lahan rakyat maupun hutan adat demi pembangunan sejumlah infrastruktur atas nama Proyek Strategis Nasional (PSN), padahal pelaksana beserta sumber modalnya adalah swasta, yang artinya proyek tersebut bukan milik negara sepenuhnya.

Sementara rakyat kecil kesulitan memiliki lahan untuk tempat tinggal, bertani, atau berdagang. Semestinya Negara harus hadir membela serta melindungi urusan dan hak rakyat bukan menjadi fasilitator kepentingan pemodal. Penarikan tanah terlantar berpotensi menjadi celah pemanfaatan tanah untuk kepentingan oligarki.

Disaat yang sama, banyak tanah milik negara yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan umum justru dibiarkan terbengkalai. Pemerintah tidak memiliki rencana yang jelas untuk memanfaatkan lahan terlantar.

Sehingga hal seperti ini dapat memicu penyalahgunaan atau pengelolaan yang tidak tepat sasaran bahkan bisa jadi rakyat kembali menjadi korban, sementara pemilik modal mendapatkan kemudahan.

Pengelolaan tanah selalu dikaitkan dengan ketersediaan anggaran, seolah kepemilikan tanah hanya bermanfaat jika menguntungkan secara finansial. Padahal, tanah adalah sumber kehidupan. Orientasi politik pemerintah yang berfokus pada pertumbuhan ekonomi dengan mendatangkan kekuatan kapital seluas-luasnya.

Demi mendorong laju investasi dan membuka sikulasi kapital di Indonesia, pemerintah memosisikan diri sebagai “agen” yang memberikan jaminan dan kepastian hukum terkait ketersediaan tanah bagi korporasi.

Hal ini tampak dari terbitnya sejumlah paket kebijakan yang pro terhadap investasi, seperti Perpres 28/2018 tentang Reforma Agraria dan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja.

Sangat berbeda jauh dari sistem ekonomi Islam. Kepemilikan tanah dalam Islam terbagi atas tiga jenis, yaitu kepemilikan individu, umum, dan negara. Negara tidak boleh menyerahkan tanah negara untuk dikuasai individu/swasta tanpa batas dengan alasan kemaslahatan. Kemaslahatan itu harus mengikuti ketetapan syariat, baik terkait dengan kepemilikan individu, umum, ataupun negara.

Tanah yang berstatus kepemilikan individu adalah tanah yang menjadi hak/otoritas seseorang menurut ketetapan syariat sebagai bagian dari kekayaan yang dimiliki. Batas kepemilikan tanah individu ini tampak pada sebab-sebab kepemilikan yang syar’i seperti bekerja, pewaris, pemberian dari negara, dan perolehan tanpa kompensasi harta/tenaga.

Salah satu wujud dari aktivitas bekerja adalah menghidupkan tanah mati. Tanah mati adalah tanah yang tidak ada pemiliknya dan tidak dimanfaatkan oleh seorang pun. Maksud menghidupkan tanah mati (ihya’ al-mawat) adalah memanfaatkanya dengan cara apa pun yang bisa menjadikan tanah tersebut hidup.

Rasulullah saw. Bersabda, “siapa saja yang menghidupkan tanah mati maka tanah itu menjadi miliknya.” (HR Bukhari dari penuturan Umar bin Khaththab ra.).

Kepemilikan individu ini sangat dilindungi oleh hukum syarak. Tidak boleh ada seorang pun yang merampasnya secara paksa, meski itu negara sekalipun, apalagi dengan dalih demi kemaslahatan umum dan bahkan negara bersedia membayar harganya. Setiap pelanggaran atas kepemilikan individu adalah tindakan zalim yang bisa diadukan kepada Mahkama Mazalim atau penguasa/hakim.

Syekh Abdurrahman al-Maliki menjelaskan di didalam kitab As-Siyasah al-Iqtishadiyah al-Mutsla (Politik Ekonomi Islam) bahwa konteks permasalahan tanah tidak terletak pada pendistribusian di antara manusia, melainkan pada aspek produktivitasnya.

Produktivitas tanah adalah bagian yang tidak terpisahkan dari kepemilikan tanah. Tanah tetap mampu berproduksi tanpa campur tangan pihak lain sehingga kemampuan produksi tanah adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberadaanya.

Untuk itu, kepemilikan tanah tidak sama dengan harta benda lainnya. Kepemilikan tanah akan tetap ada jika produktivitasnya ada dan hak kepemilikan akan hilang jika produksi tidak terealisasi, baik tanah itu luas atau sempit, maupun kepemilikan tanah diantara manusia itu sama atau berbeda.

Khalifah Umar ra. pernah berkata, “Siapa saja yang memiliki tanah, lalu ia telantarkan selama tiga tahun, tidak ia gunakan, kemudian datang orang lain memanfaatkan tanah itu, maka orang lain itu berhak atas tanah tersebut.”

Rasulullah saw. pernah memproteksi beberapa tempat, seperti Naqi’ yang dikhususkan untuk memberi minum kuda-kuda kaum muslim yang digunakan untuk berperang di jalan Allah. Rasulullah saw. melarang orang-orang untuk menghidupkan tanah di tempat itu karena memiliki banyak rumput yang bisa digunakan untuk menggembala hewab ternak tertentu dan tidak boleh untuk menggembala hewan lain.

Negara tidak boleh menyerahkan tanah negara untuk dikuasai individu/swasta tanpa batas. Negara akan mengelola tanah-tanah milik negara untuk proyek strategis dalam rangka kebutuhan rakyat, seperti permukiman, pertanian, infrastruktur umum, bahkan kebutuhan logistik jihad.

Tanah negara bukan untuk dijual kepada asing atau dikuasai korporasi. Tujuan pengelolaan tanah oleh negara jelas bukan profit, melainkan pengaturan urusan rakyat (ri’ayah), kesejahteraan, dan keberkahan.

Konsep Islam dalam pengelolaan tanah jelas berbeda dengan kapitalisme yang sangat lekat dengan orientasi materi. Tidak heran, penguasa dalam sistem sekuler kapitalisme justru membela para kapitalis karena landasan sistemnya berasas manfaat serta sekularisme yang tidak akan memberi ruang pengaturan oleh syariat.

Sungguh, jika kisruh peraturan mengenai pertanahan ini dibiarkan terus dengan aturan sekuler, kezaliman demi kezaliman akan datang silih berganti. Wallahualam bissawab. (*)

 

Penulis: Ma’wah (Aktivis Muslimah)

 

***

 

Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.

error: Content is protected !!