PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • 24 PC Muslimat NU Dikerahkan Kawal 177.500 Susu untuk Anak Sulsel • 27 Tusukan Akhiri Hidup Istri di Samata, Suami Ditemukan Tewas Bakar Diri • 177.500 Pcs Susu Disalurkan ke Anak di 24 Kabupaten/Kota Sulsel • Makassar Jadi Pilot Project Nasional, 6.032 RT/RW Dikerahkan Kawal Warga Dapat Perlindungan Sosial • Family Gathering di Tanjung Bayang, Jajaran Kelurahan Bitowa Perkuat Kekompakan • Tetra Pak Dorong Hilirisasi Kelapa Indonesia dari Manado • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • 24 PC Muslimat NU Dikerahkan Kawal 177.500 Susu untuk Anak Sulsel • 27 Tusukan Akhiri Hidup Istri di Samata, Suami Ditemukan Tewas Bakar Diri • 177.500 Pcs Susu Disalurkan ke Anak di 24 Kabupaten/Kota Sulsel • Makassar Jadi Pilot Project Nasional, 6.032 RT/RW Dikerahkan Kawal Warga Dapat Perlindungan Sosial • Family Gathering di Tanjung Bayang, Jajaran Kelurahan Bitowa Perkuat Kekompakan • Tetra Pak Dorong Hilirisasi Kelapa Indonesia dari Manado •
Hukum

Terungkap! Sindikat Joki Digital UTBK Unhas, dari Peretas hingga Operator Soal

2323
×

Terungkap! Sindikat Joki Digital UTBK Unhas, dari Peretas hingga Operator Soal

Sebarkan artikel ini
Terungkap! Sindikat Joki Digital UTBK Unhas, dari Peretas hingga Operator Soal

MAKASSAR—Polrestabes Makassar membongkar praktik kecurangan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2025 di Universitas Hasanuddin (Unhas). Enam orang diamankan dalam kasus ini, yang melibatkan jaringan terorganisir berbasis teknologi tinggi.

Pengungkapan berawal dari laporan pihak Unhas yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan saat ujian berlangsung. Setelah ditelusuri, ditemukan aplikasi remote yang disusupkan ke komputer peserta dan dikendalikan dari luar lokasi.

“Pihak Unhas melaporkan adanya indikasi aktivitas hacker. Setelah kami selidiki, ternyata ditemukan aplikasi remote yang dipasang di komputer peserta dan dikendalikan secara jarak jauh,” ujar Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, dalam konferensi pers di Aula Mappaoddang, Rabu (7/5/2025).

Enam pelaku yang diamankan masing-masing berinisial CAI (19), AL (39), MYI (28), I (33), MS (29), dan ZR (38). Mereka punya peran masing-masing dalam menjalankan operasi ini.

CAI bertindak sebagai joki, menggantikan peserta ujian dan menjawab soal-soal yang diterima dari AL. Sementara AL menjadi otak di balik jaringan ini—mengatur siapa yang jadi joki, siapa yang membuat dan memasang aplikasi, hingga siapa yang mengoperasikannya saat ujian berlangsung.

Peran teknis dipegang oleh I dan MYI yang membuat dan memasang aplikasi remote ke komputer peserta. Aplikasi itu sendiri disuplai oleh ZR. Setelah aplikasi aktif, MS mengambil alih kendali komputer dari luar lokasi, lalu mengirim soal ke AL dan CAI untuk dijawab. MS kemudian memasukkan jawaban ke sistem atas nama peserta asli.

“Dengan sistem ini, peserta cukup duduk di depan komputer, seolah mengikuti ujian, padahal semua soal dikerjakan dari luar. Mulai dari pemasang aplikasi, operator remote, sampai joki-nya, semua kami tangkap,” jelas Arya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 48 ayat (2) jo Pasal 32 ayat (2), atau Pasal 46 ayat (1) dan (2) jo Pasal 30 UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara. (*)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com