🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Pemkab Jeneponto Perkuat Ekonomi Perempuan Lewat Pelatihan Nugget IkanMuktamar V Wahdah Islamiyah Digelar, Zaitun Rasmin Serukan Persatuan dan Kolaborasi DakwahSerapan Anggaran Makassar Baru 40,96 Persen, Appi Targetkan 95 Persen hingga Akhir TahunJeneponto Siaga Cuaca Ekstrem dan Kemarau, Paris Yasir Perkuat Koordinasi Lintas SektorJK Dorong Wahdah Islamiyah Cetak Lebih Banyak Pengusaha Muslim dan MuzakkiSMEP 2026 PKK Makassar, Melinda Aksa Tekankan Pemilahan Sampah Dimulai dari Rumah🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Pemkab Jeneponto Perkuat Ekonomi Perempuan Lewat Pelatihan Nugget IkanMuktamar V Wahdah Islamiyah Digelar, Zaitun Rasmin Serukan Persatuan dan Kolaborasi DakwahSerapan Anggaran Makassar Baru 40,96 Persen, Appi Targetkan 95 Persen hingga Akhir TahunJeneponto Siaga Cuaca Ekstrem dan Kemarau, Paris Yasir Perkuat Koordinasi Lintas SektorJK Dorong Wahdah Islamiyah Cetak Lebih Banyak Pengusaha Muslim dan MuzakkiSMEP 2026 PKK Makassar, Melinda Aksa Tekankan Pemilahan Sampah Dimulai dari Rumah
Makassar

Tim Dinkes Bersama Staf Ahli Wali Kota Dapati 2 Pegawai Pemkot Merokok

993
×

Tim Dinkes Bersama Staf Ahli Wali Kota Dapati 2 Pegawai Pemkot Merokok

Sebarkan artikel ini
Tim Dinkes Bersama Staf Ahli Wali Kota Dapati 2 Pegawai Pemkot Merokok
Tim Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar bersama Staf Ahli Wali Kota Makassar bidang Hukum dan Politik, Irwan Bangsawan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar mendapati dua pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) merokok di kawasan tanpa rokok (KTR), Senin (14/8/2023).

MAKASSAR—Tim Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar bersama Staf Ahli Wali Kota Makassar bidang Hukum dan Politik, Irwan Bangsawan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar mendapati dua pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) merokok di kawasan tanpa rokok (KTR), Senin (14/8/2023).

Pelanggaran itu ditemukan saat Tim Gabungan yang dipimpin langsung Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik tersebut melakukan melakukan pemantauan dan pengawasan kawasan tanpa rokok (KTR) di Mall GTC, Kota Makassar.

Kepada awak media, Irwan Bangsawan menjelaskan, bahwa dua pegawai yang kedapatan melanggar KTR telah mendapatkan pencatatan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai tindak lanjut atas pelanggaran yang mereka lakukan.

“Ternyata staf kami yang melakukan tindakan tersebut (merokok) ada dua orang dan kami melakukan BAP,” jelas Irwan.

Menurut Irwan awalnya ke dua pegawai tersebut hanya diberikan teguran karena ditemukan merokok di area gedung Mall GTC yang merupakan kantor sementara beberapa organisasi daerah (OPD) Pemkot Makassar.

Namun, ke dua pegawai tersebut tidak mengindahkan. Maka, Irwan kembali menemui pegawai tersebut dan melakukan tindakan tegas dengan membuatkan mereka BAP oleh Satpol PP Makassar.

Irwan menegaskan ke dua pegawai tersebut tetap akan diberikan sanksi sebagai tindak lanjut. Sanksi yang diberikan tentunya, kata dia, akan dilakukan secara bertahap.

Menurutnya jika ke dua pegawai ini kembali tidak mengindahkan teguran, baik aparatur sipil negara (ASN) atau pun anggota Laskar Pelangi akan diberhentikan dari keanggotaannya, dan semua pelanggaran ini akan dilaporkan kepada Walikota.

“Intinya Pemkot Makassar akan tegas dan sangat tegas menindaki aparat yang melanggar aturan utamanya kawasan tanpa rokok ini,” tegas Irwan.

Pemantauan dan pengawasan kawasan tanpa rokok yang dilakukan Pemkot Makassar menurut Irwan bertujuan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dan juga dalam upaya sosialisasi dan informasi ini, kepada sejumlah pegawai pemerintah dan warga mengenai larangan merokok di area kawasan bebas rokok.

Maka dari itu, Irwan menyebut Pemkot Makassar akan kembali turun melakukan pengawasan di pusat perbelanjaan, tempat pelayanan masyarakat dan Mall.

“Setelah hari ini, kami akan rutin dilakukan dengan turun lagi sekaligus mengambil tindakan jika adanya di temukan masyarakat atau oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab melanggar Perda ini,” pungkas Irwan. (*/4dv)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com