JENEPONTO—Rekapitulasi hasil perolehan suara Pilkada Jeneponto di tingkat kecamatan memanas setelah beberapa Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) mengeluarkan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah TPS. Salah satunya Panwascam Turatea, yang memutuskan rekomendasi PSU berdasarkan dugaan pelanggaran yang ditemukan saat rekapitulasi suara.
Namun, Ketua Tim Hukum pasangan calon 02 Paris Yasir-Islam Iskandar (PASMI), Saiful, SH, MH, menilai langkah tersebut tidak sesuai prosedur yang diatur dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu). Ia menyebut rekomendasi PSU yang diterbitkan Panwascam Kelara, Bontoramba, dan Turatea sebagai keputusan yang cacat administrasi.
“Rekomendasi Panwascam ini keluar berdasarkan temuan pengawasan di lapangan. Namun, jika merujuk Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024, prosedurnya harus jelas dan sesuai hukum acara. Temuan itu harus diregistrasi, dikaji, dan diplenokan terlebih dahulu,” ujar Saiful, Sabtu (7/12/2024).
Saiful menyoroti dugaan pelanggaran terkait pemilih yang tidak terdaftar di TPS tempat mereka mencoblos. Meski demikian, ia menegaskan bahwa setiap temuan, baik dugaan pelanggaran administrasi maupun tindak pidana, harus melalui kajian mendalam sebelum menjadi dasar rekomendasi PSU.
Menurut Saiful, Panwascam seharusnya melengkapi setiap rekomendasi dengan dokumen pendukung, seperti Formulir Model A-2 (dokumen temuan), Formulir Model A-11 (kajian temuan), serta bukti-bukti terkait.
“Tanpa kelengkapan itu, rekomendasi menjadi cacat administrasi dan batal demi hukum. Ini juga berlaku bagi KPU atau PPK yang tidak boleh mengeksekusi rekomendasi tanpa telaah hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa semua rekomendasi harus melalui proses pleno untuk menentukan validitas dugaan pelanggaran. Setelah itu, Panwascam wajib membentuk tim klarifikasi yang ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) untuk mengumpulkan keterangan dari pihak terkait. Jika langkah-langkah ini tidak dilakukan, maka keputusan Panwascam berpotensi melanggar aturan hukum.
“Apakah temuan itu sudah diregistrasi? Apakah tim klarifikasi sudah dibentuk dengan SK? Apakah sudah ada pleno? Kalau itu tidak dilakukan, rekomendasi tersebut secara administrasi cacat,” tegasnya.
Saiful juga mengkritik integritas Panwascam dan Bawaslu Jeneponto, yang menurutnya harus lebih profesional dalam menjalankan tugas.
“Bawaslu, baik di tingkat kabupaten maupun kecamatan, harus menunjukkan keprofesionalan dan integritas. Jangan sampai rekomendasi dikeluarkan tanpa kajian mendalam atau bahkan terpengaruh oleh kepentingan tertentu,” ujarnya.
Ia meminta agar semua pihak, termasuk KPU dan PPK, tidak gegabah dalam menindaklanjuti rekomendasi PSU. Proses ini, lanjutnya, harus tetap mengacu pada Perbawaslu dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2024 agar tidak menimbulkan polemik lebih lanjut.
“Langkah seperti ini bisa mencederai kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu. Kita semua menginginkan proses yang adil, transparan, dan sesuai aturan hukum,” tandasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik, menambah dinamika Pilkada Jeneponto yang sudah diwarnai oleh berbagai isu. Semua mata kini tertuju pada langkah yang akan diambil Bawaslu dan KPU dalam menyelesaikan polemik ini sesuai aturan yang berlaku. (*)

















