JENEPONTO—Sebanyak 22 gerai Koperasi Desa (KOPDES) Merah Putih di Kabupaten Jeneponto hingga kini belum beroperasi meski pembangunannya telah rampung. Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Jeneponto menyatakan seluruh bangunan belum dapat dimanfaatkan karena masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tata cara operasional Koperasi Desa Merah Putih.
Kepala Bidang (Kabid) Koperasi Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Jeneponto, Titin Suhartini, mengatakan jumlah 22 gerai tersebut berdasarkan data yang tercatat dalam aplikasi Sistem Informasi Koperasi Desa (Simkopdes).
Penjelasan itu disampaikan menyusul keresahan masyarakat yang mempertanyakan bangunan KOPDES Merah Putih yang telah selesai dibangun, tetapi belum juga digunakan.
“Saat ini Koperasi Merah Putih yang terbangun bukan menganggur, tetapi memang belum diserahterimakan pemanfaatannya. Kami masih menunggu Peraturan Presiden terkait tata cara operasional Koperasi Desa Merah Putih,” kata Titin Suhartini, Jumat (31/7/2026).
Titin menjelaskan pembangunan fisik KOPDES Merah Putih di lapangan dilaksanakan oleh TNI melalui Kodim. Karena itu, data pembangunan yang dimiliki Dinas Koperasi dan UMKM diterima dari pelaksana.
“Untuk konfirmasi lebih jelas terkait fisik pembangunan, dapat menanyakan langsung kepada Kodim selaku pelaksana di lapangan. Kami pun hanya menerima data yang dikirimkan dari pihak TNI/Kodim,” ujarnya.
Menurut Dinas Koperasi dan UMKM, penjelasan tersebut sekaligus menjawab pertanyaan warga terkait bangunan-bangunan KOPDES Merah Putih yang hingga kini belum dimanfaatkan.
Pemerintah daerah meminta masyarakat bersabar menunggu terbitnya Perpres sebagai dasar pengelolaan dan operasional Koperasi Desa Merah Putih sesuai ketentuan yang berlaku.
Mediasulsel.com akan terus berupaya memperoleh penjelasan dari pihak Kodim Jeneponto selaku pelaksana pembangunan guna melengkapi informasi mengenai perkembangan proyek Koperasi Desa (KOPDES) Merah Putih di Kabupaten Jeneponto. (*)








