OPINI—Persetujuan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap uji materi Undang-Undang Cipta Kerja terkait upah memberikan secercah harapan bagi buruh, khususnya untuk kenaikan upah minimum tahun 2025. Namun, harapan itu tak sepenuhnya utuh.
Selain itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Budi Gunawan, mengingatkan pemerintah daerah agar tidak menetapkan upah minimum terlalu tinggi (Tirto.id). Pernyataan ini seakan menjadi lonceng bagi buruh: perjuangan mereka masih jauh dari kata usai.
Tahun ini, berdasarkan PP No. 51 Tahun 2023, Apindo mengusulkan skema kenaikan gaji pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun sebesar 1–3%, bergantung pada kemampuan perusahaan (CNBC Indonesia). Sementara itu, diskusi panjang antara buruh dan pengusaha terus bergulir, tanpa kepastian kapan titik temu akan tercapai.
Beban yang Kian Berat: Ketimpangan dalam Sistem Kapitalisme
Kenaikan upah buruh yang diprediksi kecil pada 2025 akan menghadapi tantangan baru: lonjakan beban pajak. Kenaikan tarif PPN menjadi 12%, iuran BPJS, serta harga kebutuhan pokok yang semakin melonjak hanya memperparah jurang ketimpangan antara pengeluaran dan pendapatan. Tak heran, tuntutan buruh di DKI Jakarta untuk kenaikan UMP sebesar 10% tampak seperti mimpi yang sulit terwujud.
Realitas ini mencerminkan betapa sistem kapitalisme hanya memberikan ruang sempit bagi kesejahteraan buruh. Dalam sistem ini, penetapan upah minimum sering kali hanya didasarkan pada kebutuhan hidup paling mendasar—sebuah konsep yang menempatkan buruh tak lebih dari sekadar alat produksi. Kapitalisme, dengan fokus utamanya pada efisiensi dan keuntungan, cenderung menekan upah seminimal mungkin.
Buruh sering kali terjebak dalam kondisi hidup yang serba pas-pasan. Mereka tak hanya harus memenuhi kebutuhan pribadi, tetapi juga berkontribusi pada kebutuhan negara melalui berbagai pajak. Dalam situasi ini, wajar jika harapan mereka untuk kehidupan yang lebih layak semakin memudar.
Pandangan Islam tentang Pengupahan: Menawarkan Harapan Baru
Berbeda dari kapitalisme, Islam memiliki pendekatan yang menempatkan kesejahteraan manusia sebagai pusat perhatian. Konsep ijarah dalam Islam mengatur pemberian upah berdasarkan akad yang jelas, tanpa ada paksaan atau ketidakadilan. Upah dalam Islam bukan hanya dihitung berdasarkan tenaga fisik, melainkan juga jasa dan kontribusi yang diberikan oleh pekerja.
Islam menempatkan buruh dan pengusaha pada posisi yang setara. Tidak ada pihak yang dirugikan, karena prinsip keadilan menjadi landasan utama. Bahkan, Rasulullah saw. menegaskan pentingnya membayar upah tepat waktu agar terhindar dari kezaliman, sebagaimana sabdanya:
“Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya.” (HR Ibnu Majah dan Ath-Thabrani).
Lebih jauh lagi, Islam menegaskan peran negara sebagai penjaga kesejahteraan rakyat. Dalam sistem ini, negara tidak hanya bertindak sebagai fasilitator, tetapi juga sebagai pelindung yang memastikan hak buruh terpenuhi tanpa tekanan dari pemilik modal.
Saatnya Mencari Sistem yang Lebih Adil
Setiap tahun, polemik upah minimum seolah menjadi ritual yang tak terelakkan. Di bawah bayang-bayang kapitalisme, perjuangan buruh untuk mendapatkan upah layak terus terhambat oleh kepentingan pemilik modal. Sistem ini, dengan segala kekurangannya, menciptakan ketimpangan yang semakin dalam.
Mungkin sudah waktunya kita bertanya: apakah hanya kenaikan upah yang menjadi solusi? Atau justru diperlukan sistem ekonomi baru yang mampu menghadirkan keadilan dan kesejahteraan bagi semua? Islam, dengan konsep pengupahan yang berbasis keadilan, menawarkan alternatif yang patut dipertimbangkan.
Namun, hingga saat itu tiba, buruh harus terus berjuang, meski keringat dan air mata mereka sering kali tak dianggap. Sebab, bagi mereka, kehidupan yang layak bukanlah kemewahan, melainkan sebuah hak yang seharusnya dijamin. (*)













