Advertisement - Scroll ke atas
HukumInternasional

Waw, Thailand Berani Hukum Koruptor 50 Tahun Penjara

854
×

Waw, Thailand Berani Hukum Koruptor 50 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

MEDIASULSEL.com,- Pengadilan Pidana Bangkok menjatuhkan hukuman 50 tahun penjara terhadap Juthamas Siriwan, mantan kepala dewan promosi pariwisata Thailand karena menerima uang suap saat memberikan izin pelaksanaan Festival Film Internasional Bangkok tahun 2007

Mantan kepala dewan promosi pariwisata Thailand telah dijatuhi hukuman 50 tahun penjara karena menerima suap $1,8 juta dari dua produser Hollywood untuk mengizinkan mereka mengadakan Festival Film International Bangkok sepuluh tahun yang lalu.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Pengadilan Pidana Bangkok mendapati Juthamas Siriwan bersalah melakukan pelanggaran 11 pasal dan memerintahkannya mengembalikan uang suap itu. Pengadilan hari Rabu (29/3) juga menghukum putrinya, yang rekeningnya digunakan untuk menerima uang tersebut, 44 tahun penjara.

Pengadilan federal tahun 2010 menghukum pembuat film Gerald dan Patricia Green enam bulan penjara setelah mereka didapati bersalah melakukan persekongkolan penyuapan berdasarkan undang-undang, yang melarang pemberian uang suap kepada pejabat asing untuk tujuan kegiatan usaha. (Voa/4ld)

error: Content is protected !!