PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Mulai Januari 2027, PPPK Penuh Waktu Didorong Jadi ASN Lewat Tes KompetensiOlympic of Statistics 2026 UNM Resmi Ditutup, Mahasiswa Sejumlah Kampus Bersaing di Ajang Statistik NasionalKapolri Dorong Polwan Indonesia Naik Kelas di Forum IAWP, Diikuti 43 NegaraRp130,4 Juta Digelontorkan untuk Pemuda Pangkep, KHDTK Tabo-Tabo Disiapkan Jadi Sentra EkowisataDPRD Makassar Dorong GERMAS dan Kesadaran Kesehatan Mental di Tengah MasyarakatMunafri Ajak Muslimat NU Makassar Kolaborasi dengan Dewan Lingkungan Atasi SampahPEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Mulai Januari 2027, PPPK Penuh Waktu Didorong Jadi ASN Lewat Tes KompetensiOlympic of Statistics 2026 UNM Resmi Ditutup, Mahasiswa Sejumlah Kampus Bersaing di Ajang Statistik NasionalKapolri Dorong Polwan Indonesia Naik Kelas di Forum IAWP, Diikuti 43 NegaraRp130,4 Juta Digelontorkan untuk Pemuda Pangkep, KHDTK Tabo-Tabo Disiapkan Jadi Sentra EkowisataDPRD Makassar Dorong GERMAS dan Kesadaran Kesehatan Mental di Tengah MasyarakatMunafri Ajak Muslimat NU Makassar Kolaborasi dengan Dewan Lingkungan Atasi Sampah
Makassar

Yuk Ketahui Tugas dan Fungsi Satpol PP Kota Makassar

4442
×

Yuk Ketahui Tugas dan Fungsi Satpol PP Kota Makassar

Sebarkan artikel ini
Satpol PP Makassar
Keberadaan Satuan Polisi Pamong Praja (satpol PP) acap kali menuai pandangan sinis dari sejumlah warga masyarakat, hal itu tidak terlepas dari banyaknya kegiatan pelaksanaan tugasnya yang sering kali dianggap berhadapan langsung dengan masyarakat kecil pelanggar Peraturan Daerah (Perda).

MAKASSAR—Keberadaan Satuan Polisi Pamong Praja (satpol PP) acap kali menuai pandangan sinis dari sejumlah warga masyarakat, hal itu tidak terlepas dari banyaknya kegiatan pelaksanaan tugasnya yang sering kali dianggap berhadapan langsung dengan masyarakat kecil pelanggar Peraturan Daerah (Perda).

Demikian juga halnya dengan Satpol PP Kota Makassar. Hal itu diakibatkan pada umumnya warga masyarakat tidak tahu atau bahkan tidak mau tahu dengan tugas, pokok dan fungsi Satpol PP.

Satpol PP sebagai salah satu perangkat daerah memiliki tugas pokok dan fungsi sebagaimana tertuang dalam Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Peraturan Walikota Makassar Nomor 87 Tahun 2016 tentang tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja serta dengan memperhatikan lingkungan strategis.

Sebagaimana tertuang dalam peraturan tersebut, Satpol PP mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang ketentraman dan ketertiban umum yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.

Dalam melaksanakan tugasnya, Satpol PP mempunyai Fungsi; Perumusan kebijakan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum; pelaksanaan kebijakan Urusan Pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum; pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Urusan Pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum.

Selain itu, Satpol PP juga memiliki fungsi sebagai pelaksanaan administrasi Urusan Pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum; pembinaan, pengoordinasian, pengelolaan, pengendalian, dan pengawasan program dan kegiatan bidang ketentraman dan ketertiban umum.

Juga termasuk pelaksanaan kebijakan Urusan Pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum; dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Urusan Pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum. (*)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com