🌙 Ramadhan 1447 H — memuat… | 15 Shaʿbān 1447 H
Advertisement - Scroll ke atas
Pemilu

Bawaslu Sulsel Rakor Mitra Penanganan Pelanggaran, Ini Kata Pimpinan Bawaslu Jeneponto

1239
×

Bawaslu Sulsel Rakor Mitra Penanganan Pelanggaran, Ini Kata Pimpinan Bawaslu Jeneponto

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Sulsel Rakor Mitra Penanganan Pelanggaran, Ini Kata Pimpinan Bawaslu Jeneponto
Bawaslu Sulsel menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) mitra penanganan pelanggaran, di Hotel Four Point Sheraton, Makassar. (Mediasulsel.com/Kaharuddin Kasim)

MAKASSAR—Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulsel gelar Rapat Koordinasi (Rakor) mitra penanganan pelanggaran, di Hotel Four Point Sheraton, Makassar.

Rakor ini dilaksanakan untuk mempersiapkan langkah antisipasi, koordinasi dan tindakan Bawaslu saat terjadi pelanggaran dengan beragam motif.

Sesuai peraturan Perbawaslu 03 tahun 2022 sebanyak 7 pimpinan kabupaten/kota bergeser di setiap divisi.

Menurut ketua Bawaslu Sulsel HL. Arumahi menjelaskan, kegiatan ini juga mempersiapkan untuk menghadapi pemilu 2024.

Ia juga menambahkan rapat koordinasi ini untuk menyamakan persepsi bagaimana penegakan hukum menjelang pemilu 2024.

“Bawaslu kabupaten/kota agar dapat mengatur manajemen waktu dan energi. Menurutnya, saat ini tahapan sudah berlangsung, artinya semakin hari waktu semakin padat. Belum lagi tahapan Pilkada juga menanti. Oleh karena itu perlu mengatur manajemen waktu dan energi dengan baik,” kata HL Arumahi.

Sementara itu Azry Yusuf menyampaikan agar Bawaslu Kabupaten/Kota sudah harus melakukan koordinasi dengan berbagai stakeholder utama maupun pendukung dalam penegakan hukum pemilu.

Ditempat yang sama koordinator divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jeneponto Dr.Sampara Halik, M, Ag mengatakan Rakor ini di laksanakan dalam rangka penegakan Hukum Pemilu.

“Kegiatan ini juga di laksanakan dalam rangka menjamin hak hak konstitusional dalam Pemilu ini juga dilaksanakan dalam rangka membangun kepercayaan publik terhadap penyelenggara Pemilu,” tambahnya. (*)

error: Content is protected !!