MAKASSAR—Anggota DPRD Makassar Budi Hastuti, menjamin adanya perlindungan terhadap perawat saat menjalankan tugasnya dari sejumlah resiko pekerjaan yang mereka hadapi.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi B DPRD Kota Makassar yang akrab disapa Budi ini, saat membuka Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perlindungan Perawat, di Hotel Khas Makassar, Jl Andi Mappanyukki, Rabu (16/11/2022).
Dalam perda yang ditetapkan pada 9 September 2019 tersebut, menurut Budi telah tertuang pasal per pasal bagaimana hak dan kewajiban perawat, terkhsus terkait perlindungan.
“Jadi hadirnya perda khusus untuk perawat ini tentu untuk memberikan kepastian hukum terhadap mereka dan memastikan kesejahteraannya,” jelas Budi.
Politisi Partai Gerindra ini juga mengingatkan masyakarat agar membantu mempermudah tugas perawat. Salah satu cara adalah dengan ramah saat menerima pelayanan.
“Karena ada juga itu yang langsung tiba-tiba marah, harusnya itu kita sampaikan baik-baik apa saja keluhan ta,” tambah Budi.
Di akhir sambutanya Budi meminta masyakarat agar menyebarluaskan perda tersebut, sehingga membuat masyarakat bisa tahu perlindungan apa saja yang diberikan kepada perawat.
Turut hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini, Wakil Direktur RSUD Daya, Amalia Malik dan Kasubag Humas DPRD Kota Makassar, Akbar Rasyid. (*)













