MAKASSAR—Kejaksaan Tinggi (Kejati) melalui Tim Tabur Ewako Adhyaksa Intelejen berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejari Pinrang berhasil menangkap dan mengamankan seorang Buronan atas nama Terdakwa Sjarifuddin bin Muh. Tinggi (65) asal Kejari Pinrang dalam Perkara Tindak Pidana penganiayaan, di Perumahan Nusa Harapan Permai Blok D9 Nomor 19 Kelurahan Katimbang, Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar, Selasa (15/8/2023).
Sjarifuddin didakwa melanggar pasal 35 ayat (1) KUH Pidana dan telah dilimpahkan Penuntut Umum Kejari Pinrang untuk diperiksa dan diadili di Pengadilan Negeri Pinrang pada tanggal 7 Maret 2023 dengan jenis penahanan rumah, namun Majelis Hakim mengeluarkan penetapan untuk menahan terdakwa Sjarifuddin dengan jenis penahanan Rutan.
Namun Terdakwa langsung melarikan diri dan tidak dapat dihubungi lagi oleh Penuntut Umum, sehingga sejak 24 Maret 2023, Terdakwa ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Pinrang dikarenakan terdakwa tidak mengindahkan Penetapan Pengadilan Negeri Pinrang Nomor 36/Pid.B/2023/PN.Pin. tgl 07 Maret 2023.
Menurut Kasi Penum Kejati Sulsel, Soetarmi, SH, MH., sebelum dilakukan penangkapan terlebih dahulu tim melakukan Surveillance selama 3 hari 3 malam untuk memastikan keberadaan Buronan.
“Atas Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor Sprint-Ops : 48/P.4/Dti.2/08/2023 tanggal 14 Agustus 2023, pada pukul 9.56 wita Tim Tabur berhasil mengamankan Buronan Sjarifuddin Alias Ayah bin Muh. Tinggi ditempat persembunyiannya,” tegas Soeyarmi.
Selanjutnya Buronan dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kemudian diserahkan langsung kepada Tim Jaksa penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pinrang untuk dilanjutkan persidangannya di Pengadilan Negeri Pinrang.
Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH,MH, meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap Buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum. (*/70n)













