PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Bangunan Diduga Langgar GSB, Distaru Tegaskan Ada PelanggaranDari Keripik Tempe hingga Sapu Rayung, 7 UMK Indonesia Serbu Pasar ChinaYusril Irhaz Doakan Bro Rivai di Usia 59, Sukses Pimpin PTPN IKPK Bongkar Jejak Rp106,3 Miliar, Aliran Dana Diduga Mengarah ke Lingkaran NusronPameran Pusaka Gau Maraja Bone 2026 Hadirkan Koleksi Prabowo dan Fadli ZonJufri Rahman Kukuhkan Pengurus Korpri Enrekang dan Parepare Periode 2026-2031PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Bangunan Diduga Langgar GSB, Distaru Tegaskan Ada PelanggaranDari Keripik Tempe hingga Sapu Rayung, 7 UMK Indonesia Serbu Pasar ChinaYusril Irhaz Doakan Bro Rivai di Usia 59, Sukses Pimpin PTPN IKPK Bongkar Jejak Rp106,3 Miliar, Aliran Dana Diduga Mengarah ke Lingkaran NusronPameran Pusaka Gau Maraja Bone 2026 Hadirkan Koleksi Prabowo dan Fadli ZonJufri Rahman Kukuhkan Pengurus Korpri Enrekang dan Parepare Periode 2026-2031
Jeneponto

Cegah Perkawinan Usia Dini, KUA Kecamatan Binamu Gelar Bimbingan Remaja Usia Sekolah di SMKN 1 Jeneponto

841
×

Cegah Perkawinan Usia Dini, KUA Kecamatan Binamu Gelar Bimbingan Remaja Usia Sekolah di SMKN 1 Jeneponto

Sebarkan artikel ini
Cegah Perkawinan Usia Dini, KUA Kecamatan Binamu Gelar Bimbingan Remaja Usia Sekolah di SMKN 1 Jeneponto
Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jeneponto melalui Kantor Urusan Agama (KUA) melakukan Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS), di Ruang Kelas SMK Negari 1 Jeneponto, Jumat (6/10/2023). (Kahar Sese/Mediasulsel.com)

JENEPONTO—Mencegah perkawinan usia dini, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jeneponto melalui Kantor Urusan Agama (KUA) melakukan Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS), di Ruang Kelas SMK Negari 1 Jeneponto, Jumat (6/10/2023).

Kegiatan ini dihadiri Kepala Kemenag Kabupaten Jeneponto, H. Saharuddin, Kepala UPT SMKN 1 Jeneponto, Hj. Basse Cawang, Kepala KUA Kecamatan Binamu, Taufik, Kepala Seksi (Kasi) Bimas Islam Kemenag Jeneponto, H. Baharuddin Awing, Fasilitator Hj. Fitriani Mubin.

Pemateri Kepala Seksi (Kasi) Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jeneponto, H. Baharuddin Awing menyampaikan, hindari pernikahan usia dini karena ada dampak negatif setelah menikah nantinya.

“Menikah diusia dini dapat mempengaruhi terhadap perkawinan, yaitu cepat juga pisah lantaran belum bisa mengontrol emosi dan hawa nafsu,” kata H. Baharuddin Awing.

Untuk itu, ia mengharapkan, agar diusahakan untuk menikah setelah masing-masing memasuki usia matang.

“Usahakan masing-masing sudah mempunyai pekerjaan atau usia sudah matang,” harapnya.

Cegah Perkawinan Usia Dini, KUA Kecamatan Binamu Gelar Bimbingan Remaja Usia Sekolah di SMKN 1 Jeneponto
Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jeneponto melalui Kantor Urusan Agama (KUA) melakukan Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS), di Ruang Kelas SMK Negari 1 Jeneponto, Jumat (6/10/2023). (Kahar Sese/Mediasulsel.com)

Lanjut H. Baharuddin, diusahakan agar dapat menunda usia perkawinan yaitu untuk menghindari pengaruh global.

“Pastikan anak-anak sekalian tidak ada yang menikah di usia dini dibawah umur 19 tahun,” tegasnya.

Pasalnya, ketika melakukan pernikahan di usia dini maka pihak Kemenag dalam hal KUA tidak dapat memberikan buku nikah dengan alasan apapun.

“Menikah di usia dini tidak bisa mendapatkan buku nikah apapun alasannya karena itu aturan,” katanya didepan para siswa SMKN 1 Jeneponto.

Selain itu, hal paling sering terjadi saat melakukan pernikahan diusia dini adalah pasangan suami isteri itu cepat juga pisah.

“Dampaknya ketika cepat menikah maka tidak bisa dipungkiri itu kadang cepat juga pisah dan usia pernikahan bertahan lama. Karena pemikiran-pemikirannya belum dewasa,” tuturnya. (*)

Cegah Perkawinan Usia Dini, KUA Kecamatan Binamu Gelar Bimbingan Remaja Usia Sekolah di SMKN 1 Jeneponto
Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jeneponto melalui Kantor Urusan Agama (KUA) melakukan Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS), di Ruang Kelas SMK Negari 1 Jeneponto, Jumat (6/10/2023). (Kahar Sese/Mediasulsel.com)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com