MAKASSAR—Sekretaris Dinas Pertanahan Kota Makassar, Asvira Anwar Kuba bersama Kepala Bidang Penanganan Masalah Tanah dan Pengamanan H. Din Hajad Kurniawan, S.STP, M.Si dan Tim Pensertipikatan Dinas Pertanahan, melakukan Pelaksanaan Kegiatan Pensertipikatan Aset Lahan Pustu di Pulau Langkai Kelurahan Barrangcaddi Kecamatan Kepulauan Sangkarrang, Rabu (25/10/2023).
Menurut Asvira kegiatan pensertipikatan aset lahan Pustu Pulau Langkai adalah salah satu upaya pengamanan aset negara berupa tanah yang dikelola oleh Dinas Pertanahan Makassar.
Kegiatan ini melibatkan tim pengukuran dan kadastral dari Badan Pertanahan Nasional dan tim panitia verifikasi peneliti tanah dari BPN yang didampingi oleh tim pensertifikatan dari Dinas Pertanahan Kota Makassar.
Sementara itu, menurut Din Hajd Kurniawan, Pensertipikatan aset lahan Pustu Pulau Langkai ini bertujuan agar lahan tersebut memiliki bukti kepemilikan yang sah dan menjadi jaminan kepastian hukum, sekaligus menjadi alat pembuktian yang kuat bahwa aset tersebut benar-benar dimiliki dan dikuasai oleh negara.
Selain itu, pensertipikatan ini juga dimaksudkan agar tanah yang dimiliki dan dikelola negara dapat memenuhi prinsip 3T, yaitu Tertib Fisik, Tertib Administrasi, dan Tertib Hukum.
Pensertipikatan aset lahan Pustu pulau langkai ini merupakan bagian dari program percepatan pensertipikatan barang milik negara berupa tanah yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Program tersebut diatur dalam Peraturan Bersama Nomor 186/PMK.06/2009 dan Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pensertipikatan Barang Milik Negara Berupa Tanah.
“Program ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan aset negara berupa tanah,” pungkas Asvira. (*/4dv)













