OPINI—Kabar tentang pembantaian di Palestina telah lama kita dengar dan menimbulkan rasa empati dari seluruh umat muslim di dunia. Sejak tanggal 7 Oktober 2023 sekitar 33 ribu warga Palestina syahid, sekitar 70 ribu orang terluka. Ada tiga kalimat yang menggambarkan apa yang sebenarnya sedang terjadi di Palestina.
Pertama, Martin Griffith, menyatakan bahwa situasi mengerikan di Gaza adalah situasi krisis kemanuasian terburuk yang pernah dia lihat sepanjang karirnya.
Kedua, Seorang dokter Amerika yang menjadi relawan di Gaza mengatakan bahwa apa yang dia saksikan itu bukan perang, melainkan pemusnahan.
Ketiga, ErVan Galaria seorang ahli bedah plastik dan rekonstruksi yang juga menjadi relawan di Gaza menggambarkan kondisi buruk akibat kebrutalan pemboman di Israel. Sasaran pemboman adalah rakyat, pemukiman, pusat kesehatan, pabrik roti, pusat penampungan pengungsi. Dikatakan oleh Galaria bahwa mereka melakukan amputasi lengan dan kaki menggunakan gergaji. Sungguh mengerikan yang terjadi pada rakyat Palestina.
Secara fakta kita mengakui dan masih kita bisa rasakan betapa kepercayaan ummat dan masyarakat kepada dunia internasional, lembaga dan hukum internasional masih cukup kuat. Apakah masih ada harapan yang bisa kita harapkan dari Lembaga Lembaga internasional ataupun hukum – hukum dan kebijakan internasional untuk menyelesaikan persoalan genosida Pelestina?
Berharap pada PBB?
Sejak tahun 1949 secara massif zionis yahudi menyerang warga sipil yang ada di palestina. Tidak hanya warga sipilnya, tapi juga tenaga medis, rumah sakit, tempat ibadah, yang secara jelas itu melanggar konvensi jenewa.
PBB memiliki hukum internasional yang dinamakan convention yang merupakan kesepakatan seluruh negara negara yang berada di dalam anggota PBB, namun hal itu ternyata dilanggar secara arogan oleh zionis yahudi.
Padahal konvensi tersebut telah jelas disampaikan bahwa dilarang keras menyerang tempat ibadah, Rumah Sakit dan warga sipil. Begitupun, Konvensi deen haag (1899 dan 1907) juga melarang pengeboman terhadap kota dan desa.
Namun zionis yahudi dengan sangat arogannya melakukan bombardir. Demikian juga, dengan resolusi dewan keamanan PBB (1701) yang sejak 2006 (hampir 20 tahun) sudah ada seruan gencatan senjata kepada zionis yahudi. Namun, hingga hari ini masih terus dilanggar oleh zionis yahudi.
Kondisi terakhir di gaza, lebih dari 5 bulan berlalu genosida yang dilakukan, 33 ribu lebih jiwa yang syahid di Gaza. Dan lebih kejam nya lagi fasilitas Kesehatan, makanan semuanya diserang habis – habisan oleh zionis yahudi.
Hal ini menunjukkan krisis kemanusiaan yang semakin parah. Akses Air, makanan semua dieskploitasi oleh zionis yahudi. Lalu pertanyaannya apakah ada solusi atas masalah ini secara hukum Internasional? Apakah fakta kekejaman zionis yahudi termasuk fakta hukum internasional? Ataukah hanya solusi palsu semata dari hukum internasional yang selama ini disuarakan?
Mandul
PBB merupakan satu – satunya lembaga yang tertinggi dan terbesar bagi seluruh negara yang ada di dunia saat ini. Dulu ada LBB (Liga bangsa-bangsa) tapi LBB dianggap failed (gagal) karena tidak mampu mencegah terjadinya perang dunia kedua.
Kemudian dibentuklah PBB (Perserikatan Bangsa Bangsa). Dalam susunan PBB, terdapat organ utama yang sangat konsen dalam masalah perdamaian dunia yaitu Dewan keamanan (ada 15 anggota negara dan ada 5 anggota negara tetap).
Dewan keamanan PBB sudah mengeluarkan 239 resolusi tentang penyelesaian genosida di palestina, tetapi itu semua mandul. Karena, ada Hak Veto. Ketika ada 139 negara yang menyetujui bahwa harus ada gencatan senjata di palestina, namun jika 1 negara menegasi dengan hak veto, maka hukum internasonal menjadi mandul.
Pada tanggal 8/12/2023 Amerika Serikat Kembali menggunakan hak veto untuk menolak gencatan senjata di Gaza (Kompas.com), sehingga ini semakin memperpanjang genosida yang terjadi di Gaza, Palestina.
Selain itu, telah ada 997 resolusi, hampir 1000 resolusi yang dikeluarkan oleh majelis umum PBB. Namun tidak ada satupun yang membawa perubahan, perdamaian, keamanan dan kenyamanan yang dapat menyelamatkan nyawa nyawa dan jiwa jiwa yang ada di di Palestina.
Masalah Palestina tidak hanya kaum muslim saja yang terluka. Ketika seluruh dunia menyaksikan dengan mata hatinya, pasti akan merasakan duka dan air mata. Hal ini dirasakan juga oleh Afrika Selatan, sejak tahun 1948, untuk pertama kalinya Afrika selatan mengajukan gugatan ke International Court of Justice (ICJ) terhadap genosida yang terjadi di Gaza, Palestina (28/01/2024).
Tuntutan yang diajukan adalah gencatan senjata dan menghentikan genosida di Gaza. Namun, Zionis Yahudi merespon tersebut dengan mangatakan bahwa itu bukanlah genosida. Apakah ICJ mengabulkan adanya gencatan senjata?
Ternyata tidak. ZIonis Yahudi justru mendesak ICJ untuk menolak permintaan Afrika Selatan, menolak tuduhan genosida. Sehingga, pada 17 februari 2024, ICJ patuh dan menolak permintaan Afrika Selatan untuk melakukan intervensi militer di Rafah (wilayah Gaza).
Sekelumit Fakta di atas, membuat kita bertanya, apa sebenarnya akar masalah dari mandulnya hukum Internasinal?
Pertama: Yang membuat mandulnya Lembaga dan hukum internasional adalah penjajahan zionis yahudi didukung oleh Inggris dan Amerika Serikat, disupport dan diselimuti oleh PBB. Disamping itu, politik ummat tersandera oleh hak veto, apapun keputusan PBB, keputusan International for Justice, dibaliknya ada kepentingan yang lebih besar yaitu negara adidaya.
Ketika negara adidaya menggunakan hak veto nya dalam menolak gencatan senjata yang walaupun ada ratusan negara yang bersepakat untuk dilakukan gencata senjata, maka kesepakatan tersebut menjadi mandul.
Kedua: nation state, umat islam terpecah menjadi lebih dari 50 negara, sehingga Mesir yang berdekatan dengan Rafah (wilayah gaza) harusnya merasakan penderitaan warga Palestina, namun karena adanya batas-batas nasionalisme mereka menjadi egois dengan wilayah wilayah negara yang telah dibagi-bagi oleh kepentingan Barat.
Karakteristik hukum internasional merupakan system yang kompleks, dimana tidak adanya pemerintahan yang disusun secara hirarkis, tidak ada penerapan yurdiksi yang dapat memaksakan berlakunya norma yang ada.
Law enforcement (penegakan hukum) walaupun ini ada misi perdamaian, ada angkatan bersenjata dari seluruh negara di dunia, namun tidak mampu berbuat apa apa untuk menghukum pelaku kejahatan internasional, tidak ada penjara bagi pelaku kejahatan internasional, dan tidak ada pidana mati bagi penjahat internasional.
Hukum interansional saat ini tidak memiliki institusi penegak hukum sebagaimana yang dimiliki oleh hukum nasional. Ada pencuri, ada polisi yang menangkap, ada jaksa yang menuntut, ada hakim yang menghukum, ada Lembaga pemasayarakat yang menjaga selama dia dipenjara.
Namun pada hukum Internasional itu semua tidak ada. Penegak hukum diserahkan kepada negara negara dalam bentuk reaksi dan respon yang hanya sekedar mengutuk, tidak setuju, mengecam, yang dilakukan hanya secara lisan atau tertulis saja, tanpa adanya eksekusi tidakan terhadap pelaku kejahatan kemanusiaan ini.
PBB bersifat impunity (mandul) karena pelanggaran Hak asasi manusia seberat apapun dibiarkan begitu saja dan tidak berusaha dibenahi oleh negara negara anggotanya dan institusi hukum yang terkait. Impunity yang terjadi adalah ketidakmungkinan secara de juro (hukum) maupun de facto (kenyataan) untuk membawa pelaku pelanggaran HAM untuk dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Khatimah
Problem Palestina termasuk permasalahan paling lama di panggung internasional. Namun problem itu tidak terselesaikan karena tatanan dunia modern yang diadopsi oleh masyarakat dunia saat ini, bukan Islam. Sejak 1648 tata dunia modern, pemikiran mendasarnya adalah sekulerisme, anak cabang sekulerisme adalah demokrasi dan negara bangsa (nation state).
Sekulerisme (pemisahan agama dari kehidupan) itulah yang menjadikan kedaulatan tidak lagi di tangan Tuhan. Mengingat manusia terbatas, maka ikatan kolektif manusia tidak lagi berupa ikatan yang sifatnya universal.
Problem dunia tidak akan selesai dengan tatanan dunia sekuler yang ide pentingnya demokrasi dan nation state. Oleh karena itu, Penting dan mendesak adanya persatuan umat. Yaitu dengan Khilafah Islamiyah dimana kepemimpinan umum di seluruh dunia untuk menegakkan syariat Islam dan mengemban dakwah ke seluruh dunia. (*)
Penulis:
Nurul Mukhlisa, S.Farm., M.Pharm.Sci.
(Dosen dan Pemerhati Sosial)
***
Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.








