PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • PEMBERITAHUAN REDAKSI MEDIASULSEL.COM: Waspadai pihak yang mengatasnamakan Mediasulsel.com dan Mediasulsel.co.id. Perhatikan kesesuaian logo serta identitas resmi Mediasulsel. Seluruh jurnalis Mediasulsel dilengkapi ID Card resmi saat bertugas. Jika menemukan tindakan penyalahgunaan nama dan identitas Mediasulsel, segera lakukan konfirmasi kepada Redaksi melalui WhatsApp 0822-8999-8073. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Merok Toraja Utara, Tradisi Adat yang Memikat Wisatawan Asing • Hadapi Perubahan Dunia Kerja, Wamenaker Ajak Kampus Berkolaborasi • Nusantara Infrastructure Gelar Makassar Hybrid Race 2026, Targetkan 1.500 Peserta • IAS Minta Kader Golkar Sulsel Aktif di Medsos dan Peka Suara Rakyat • Kemenekraf Kembangkan Tenun Toraja Jadi Fesyen Modern • CPNS 2026 Dibuka November, Pemerintah Siapkan Rekrutmen PNS Tahun Ini • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • PEMBERITAHUAN REDAKSI MEDIASULSEL.COM: Waspadai pihak yang mengatasnamakan Mediasulsel.com dan Mediasulsel.co.id. Perhatikan kesesuaian logo serta identitas resmi Mediasulsel. Seluruh jurnalis Mediasulsel dilengkapi ID Card resmi saat bertugas. Jika menemukan tindakan penyalahgunaan nama dan identitas Mediasulsel, segera lakukan konfirmasi kepada Redaksi melalui WhatsApp 0822-8999-8073. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Merok Toraja Utara, Tradisi Adat yang Memikat Wisatawan Asing • Hadapi Perubahan Dunia Kerja, Wamenaker Ajak Kampus Berkolaborasi • Nusantara Infrastructure Gelar Makassar Hybrid Race 2026, Targetkan 1.500 Peserta • IAS Minta Kader Golkar Sulsel Aktif di Medsos dan Peka Suara Rakyat • Kemenekraf Kembangkan Tenun Toraja Jadi Fesyen Modern • CPNS 2026 Dibuka November, Pemerintah Siapkan Rekrutmen PNS Tahun Ini •
Pilkada Sulsel

Bawaslu Makassar Minta Masyarakat Bantu Awasi Pilkada Serentak

557
×

Bawaslu Makassar Minta Masyarakat Bantu Awasi Pilkada Serentak

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Makassar Minta Masyarakat Bantu Awasi Pilkada Serentak
Sosialisasi yang diikuti Ketua dan seorang perwakilan Forum Warga Pengawasan Partisipatif Masyarakat dan seorang dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se Kota Makassar ini, dilaksanakan di Red Corner Cafe, Jum’at (16/8/2024).

MAKASSAR—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar melalui salah satu pematerinya dalam Sosialiasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2024 Kepada Masyarakat, Arafat, SE. MM., meminta masyarakat untuk turut serta secara aktif mengawasi pemyelenggaraan pilkada serentak 27 November 2024 yang akan datang.

Sosialisasi yang diikuti Ketua dan seorang perwakilan Forum Warga Pengawasan Partisipatif Masyarakat dan seorang dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se Kota Makassar ini, dilaksanakan di Red Corner Cafe, Jum’at (16/8/2024).

Dalam paparan materinya Arafat menuturkan, bahwa jumlah personil dalam penyelenggaraan pemilu yang diatur dalam regulasi sangat terbatas dalam. Karenanya masyarakat melalui forum warga diminta membantu Panwascam untuk mengawasi Pilkada serentak ini, utamanya terkait money politik.

Arafat menekankan, bahwa money politik susah dibuktikan tapi terasa bagi masyarakat. Seharusnya ada terapi sanksi pidana. Apalagi menurutnya dalam UU tentang Pilkada ada sanksi pidana, baik bagi pemberi maupun penerima, sesuai bunyi Pasal 187 A ayat 1 dan 2 UU No 10 /2016 tentang Pilkada.

Kegiatan ini dibuka salah seorang Anggota Bawaslu Makassar Ahmad Ashanul Fadhil S.IP didampingi Kasubag Umum, serta pengantar sosilisasi disampikan Plh Ketua Bawaslu Makassar, Rahmat Sukarno, SH, MH., sekaligus bertindak sebagai moderator. (AP)

Bawaslu Makassar Minta Masyarakat Bantu Awasi Pilkada Serentak
Sosialisasi yang diikuti Ketua dan seorang perwakilan Forum Warga Pengawasan Partisipatif Masyarakat dan seorang dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se Kota Makassar ini, dilaksanakan di Red Corner Cafe, Jum’at (16/8/2024).

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com