MAKASSAR—Pemerintah Kota Makassar bersama Kantor Pertanahan Kota Makassar (BPN/ATR) memperkuat sinergi dalam mempermudah layanan perizinan kepada masyarakat. Kolaborasi ini ditandai dengan rencana pembukaan loket layanan pertanahan di Mal Pelayanan Publik (MPP) atau Makassar Government Center (MGC).
Langkah ini disepakati setelah pertemuan antara Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar, Muh Syukur, pada Rabu (9/4/2025) di Balai Kota Makassar.
Loket BPN di MPP nantinya akan melayani sejumlah perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) — pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) — serta layanan pertanahan seperti Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), peralihan hak, pendaftaran surat keputusan, hingga perubahan status Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pengelolaan (HPL) menjadi Hak Milik (HM).
Munafri menegaskan, kehadiran BPN di MPP merupakan bagian dari upaya percepatan proses administrasi perizinan yang kerap dikeluhkan masyarakat karena memakan waktu lama.
“Dengan adanya loket BPN di MPP, kami ingin proses dokumen bisa langsung diselesaikan tanpa harus berpindah-pindah tempat. Ini bagian dari pelayanan publik yang efektif dan efisien,” jelas Munafri.
Ia menambahkan, salah satu fokus utama dari kolaborasi ini adalah penyederhanaan prosedur penerbitan PBG, yang selama ini sering memakan waktu lama.
Munafri, yang juga Ketua DPD II Golkar Makassar, menekankan pentingnya penyatuan persepsi antara pemerintah kota dan BPN dalam menetapkan standar waktu layanan perizinan. Tujuannya adalah memotong jalur birokrasi yang selama ini menjadi kendala.
“Banyak masyarakat yang mengeluh tentang lamanya waktu proses perizinan. Dengan kolaborasi ini, kita ingin menciptakan sistem yang lebih cepat dan tepat waktu,” tambahnya.
Kepala Kantor Pertanahan Makassar, Muh Syukur, menyambut baik inisiatif ini. Ia menegaskan kesiapan BPN untuk mendukung penuh layanan pertanahan yang lebih cepat dan mudah dijangkau masyarakat.
“Kolaborasi ini penting karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat. Kami siap menambah personel untuk pelayanan di MPP, termasuk menyediakan layanan online,” ungkap Syukur.
Ia juga menjelaskan bahwa perubahan nomenklatur IMB menjadi PBG merupakan bagian dari penyesuaian kebijakan nasional melalui UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 dan PP No. 16 Tahun 2021.
“BPN saat ini juga telah menyediakan aplikasi layanan online, untuk memastikan proses perizinan bisa diselesaikan dalam hitungan jam,” pungkasnya. (70n/Ag4ys/4dv)













