Advertisement - Scroll ke atas
Sulsel

Pemprov Sulsel Beri Insentif Pajak Kendaraan 70 Persen

440
×

Pemprov Sulsel Beri Insentif Pajak Kendaraan 70 Persen

Sebarkan artikel ini

MEDIASULSEL.com,- Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, memberikan insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar 50 hingga 70 persen.

Hal itu terungkap dari apa yang disampaikan Sekretaris Bapenda Provinsi Sulsel, H Muhammad Hatta, S.Stp, Selasa (4/3), ketika menggelar sosialisasi pajak di Kabupaten Pinrang, Selasa (4/3).

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Pada kesempatan tersebut, Hatta mengatakan, pemberian insentif PKB dan BBNKB untuk angkutan umum orang ditetapkan sebesar 70 persen dari dasar pengenaan PKB. Sementara angkutan umum barang dikenakan insentif pajak sebesar 50 persen.

“Pemberian inisentif ini berdasarkan Peraturan Gubernur Sulsel no 28 tahun 2016 tentang penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBNKB dalam wilayah Provinsi Sulsel tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Pergub no 57 tahun 2016 tentang perubahan atas Pergub Sulsel no 28 tahun 2016 tentang penghitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor dalam wilayah Provinsi Sulsel,” katanya.

Lebih lanjut Hatta menambahkan, Pergub tersebut merupakan penjabaran dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 tahun 2014 tentang dasar pengenaan PKB dan BBNKB tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 12 tahun 2016 tentang dasar pengenaan PKB dan BBNKB tahun 2016.

Menurutnya, insentif sebesar 70 persen hanya diberikan kepada angkutan umum orang yang dimiliki oleh badan hukum, memiliki izin trayek, dan memiliki buku uji kendaraan yang masih berlaku, sedangkan insentif sebesar 50 persen diberikan kepada angkutan umum yang bergerak di bidang angkutan umum barang dan memiliki buku uji kendaraan yang masih berlaku.

Mengenai target pajak daerah yang dibebankan pada Bapenda, Hatta mengatakan, tahun 2017 ini Bapenda Sulsel dibebankan target pajak daerah sebesar Rp 3.358.582.500.000. Pada tahun 2016 lalu Bapenda Sulsel dibebani target pajak daerah sebesar Rp 3.183.660.141.000.

Ia mengaku optimistis dapat mencapai target tersebut karena Bapenda Sulsel didukung oleh 25 unit pelaksana teknis (UPT) pendapatan yang tersebar di 24 kabupaten. “Setiap UPT diberikan target yang berbeda, disesuaikan dengan potensi kendaraan yang ada. Khusus Pinrang tahun ini ditargetkan pajak sebesar Rp 82,9 miliar,” katanya.
Selain dibantu 25 unit samsat induk, Bapenda Sulsel juga dilengkapi empat pos pembantu, dua unit bus samsat keliling, 13 minibus samsat keliling, satu samsat pembantu, dan 33 gerai samsat di seluruh Sulsel.

“Kami juga membuat layanan unggulan untuk memanjakan wajib pajak seperti pelayanan samsat standar ISO 9001:2008, pelayanan samsat link di seluruh Sulsel, gerai samsat, samsat drive thru, samsat keliling, samsat delivery, samsat care, e-samsat dengan Bank Sulselbar, dan SMS info pajak,” ujarnya.

Pelayanan lainnya yakni info pajak di twitter, SMS broadcast, aplikasi sipada untuk mengetahui tagihan pajak, penagihan tunggakan pajak secara door to door, penertiban kendaraan, layanan melalui website bapendasulsel.web.id, serta pemberian stiker tanda bayar pajak.

Tahun ini Bapenda Sulsel memberikan bagi hasil pajak kepada Kabupaten Pinrang sebesar Rp 47,2 miliar, terdiri dari pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) Rp 14,3 miliar, PKB Rp 11 miliar, BBNKB Rp 11 miliar, pajak air permukaan Rp 2,6 miliar, dan pajak rokok Rp 8,1 miliar.(*/464ys)

error: Content is protected !!