JAKARTA—Bripka Rohmat, anggota Satuan Brimob Polda Metro Jaya yang menjadi sopir kendaraan taktis saat insiden tewasnya pengemudi ojek online Affan Kurniawan (21), resmi dijatuhi sanksi etik berupa demosi selama tujuh tahun.
Putusan itu dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis malam (4/9/2025). Dalam persidangan, Rohmat menyampaikan penyesalan mendalam sekaligus memohon maaf kepada keluarga korban.
“Kami sudah mengabdi 28 tahun sebagai anggota Polri, tidak pernah terlibat pidana maupun pelanggaran kode etik. Kami punya seorang istri dan dua anak, satu sedang kuliah dan satu memiliki keterbatasan mental yang butuh perhatian dan biaya. Saya berharap diberi kesempatan tetap mengabdi sampai pensiun,” ujar Rohmat di hadapan majelis.
Ia menegaskan tidak pernah berniat melukai, apalagi menghilangkan nyawa masyarakat. Peristiwa itu disebutnya sebagai pukulan berat yang harus ditanggung dirinya dan keluarga.
“Jiwa kami Tribrata, untuk melindungi dan melayani masyarakat. Tidak ada niat sedikit pun untuk mencederai apalagi menghilangkan nyawa,” tambahnya.
Dengan suara lirih, Rohmat kemudian menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada keluarga korban.
“Dengan lubuk hati yang paling dalam, saya memohon kepada orang tua almarhum Affan Kurniawan agar membukakan pintu maaf. Kejadian ini viral, namun saya hanya melaksanakan perintah pimpinan, bukan atas kehendak pribadi,” ucapnya.
Meski telah menerima putusan, Rohmat masih mempertimbangkan langkah banding. Ia mengaku akan berkoordinasi lebih dulu dengan keluarga sebelum mengambil keputusan.
Majelis KKEP sendiri menegaskan bahwa Rohmat terbukti melanggar kode etik dalam insiden yang terjadi Kamis (28/8) lalu. “Menjatuhkan sanksi berupa etika, dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” tegas majelis. (*)












