PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • 24 PC Muslimat NU Dikerahkan Kawal 177.500 Susu untuk Anak Sulsel • 27 Tusukan Akhiri Hidup Istri di Samata, Suami Ditemukan Tewas Bakar Diri • 177.500 Pcs Susu Disalurkan ke Anak di 24 Kabupaten/Kota Sulsel • Makassar Jadi Pilot Project Nasional, 6.032 RT/RW Dikerahkan Kawal Warga Dapat Perlindungan Sosial • Family Gathering di Tanjung Bayang, Jajaran Kelurahan Bitowa Perkuat Kekompakan • Tetra Pak Dorong Hilirisasi Kelapa Indonesia dari Manado • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • 24 PC Muslimat NU Dikerahkan Kawal 177.500 Susu untuk Anak Sulsel • 27 Tusukan Akhiri Hidup Istri di Samata, Suami Ditemukan Tewas Bakar Diri • 177.500 Pcs Susu Disalurkan ke Anak di 24 Kabupaten/Kota Sulsel • Makassar Jadi Pilot Project Nasional, 6.032 RT/RW Dikerahkan Kawal Warga Dapat Perlindungan Sosial • Family Gathering di Tanjung Bayang, Jajaran Kelurahan Bitowa Perkuat Kekompakan • Tetra Pak Dorong Hilirisasi Kelapa Indonesia dari Manado •
Hukum

Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Uang Palsu, Annar Ajukan Banding

900
×

Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Uang Palsu, Annar Ajukan Banding

Sebarkan artikel ini
Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Uang Palsu, Annar Ajukan Banding
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Gowa menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa kasus uang palsu, Annar Sampetoding, dalam sidang putusan yang digelar Rabu (1/10/2025).

GOWA—Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Gowa menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa kasus uang palsu, Annar Sampetoding, dalam sidang putusan yang digelar Rabu (1/10/2025).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka. Usai mendengar putusan, Annar yang dikenal sebagai seorang politikus, langsung menyatakan akan menempuh upaya hukum banding.

“Saya mengajukan banding, Yang Mulia,” ucap Annar setelah berkoordinasi singkat dengan kuasa hukumnya di ruang sidang.

Kuasa hukum terdakwa, Jamaluddin SH yang akrab disapa Om Betel, menegaskan pihaknya segera mengajukan banding resmi.

“Setelah melihat jalannya persidangan dan berdiskusi dengan Annar serta istrinya, kami sepakat untuk banding,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Jamaluddin menilai kliennya bukan aktor utama dalam kasus ini. “Intinya, Sahruna dan Jon yang menyalahgunakan percetakan. Kami berkeyakinan Annar bukan otak kasus ini, karena itu kami banding,” tegasnya.

Sidang putusan berlangsung dengan pengawalan ketat aparat keamanan. Sementara itu, pihak kejaksaan belum memberikan keterangan resmi terkait langkah hukum selanjutnya. Namun, di ruang sidang jaksa penuntut umum juga menyatakan akan mengajukan banding. (70n/Ag4ys)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com