Advertisement - Scroll ke atas
Makassar

Distaru Makassar Tegur Pemilik Bangunan 7 Lantai di Gunung Bulusaraung

411
×

Distaru Makassar Tegur Pemilik Bangunan 7 Lantai di Gunung Bulusaraung

Sebarkan artikel ini
Kepala DISTARU Kota Makassar, Fuad Azis,
Kepala DISTARU Kota Makassar, Fuad Azis.

MAKASSAR—Dinas Tata Ruang (DISTARU) Kota Makassar resmi melayangkan surat teguran kepada pemilik bangunan tujuh lantai di Jalan Gunung Bulusaraung No. 10, Kecamatan Ujung Pandang. Bangunan tersebut diduga melanggar ketentuan izin karena hanya mendapatkan persetujuan untuk tiga lantai, namun berdiri hingga tujuh lantai.

Pelanggaran ini memicu kekhawatiran terkait keselamatan struktur bangunan, fungsi ruang, hingga ketidakpatuhan terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar. Teguran tersebut juga menjadi respons atas sorotan DPRD Kota Makassar yang menilai bangunan itu tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Bangunan tersebut sebelumnya pernah disegel pada 2017. Namun setelah berpindah pengelolaan, aktivitasnya kembali berjalan tanpa kejelasan penyelesaian izin.

Kepala DISTARU Kota Makassar, Fuad Azis, menegaskan bahwa teguran ini merupakan langkah awal penegakan hukum administrasi.

“Kami sedang melakukan verifikasi ulang terhadap dokumen perizinan. Jika terbukti menyimpang, kami akan memproses sesuai prosedur, mulai dari pembatalan izin hingga rekomendasi pembongkaran,” ujarnya, Senin (8/12).

DISTARU juga berkomitmen memperkuat pengawasan melalui Tim PRABU (Penertiban dan Penindakan Ruang) untuk mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang.

Di lapangan, diketahui terdapat deretan 10 ruko di lokasi tersebut. Namun salah satu bangunan di bagian tengah tampak mencolok karena mengalami penambahan empat lantai di atas struktur awal. Lokasi ini bahkan sudah tiga kali disidak oleh DPRD Kota Makassar dan kembali menjadi sorotan karena dugaan pelanggaran yang berulang. (R077/Ag4ys/4dv)

error: Content is protected !!