MAKASSAR—Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kota Makassar menyerahkan Surat Keputusan (SK) Penggantian Antar Waktu (PAW) Ketua DWP Unit Kerja se-Kota Makassar masa bakti 2024–2029 di Ruang Rapat Kantor DWP Kota Makassar, Makassar Government Center (MGC) Lantai 1, Kamis (26/2/2026).
Penyerahan SK dilakukan untuk memastikan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di tingkat unit kerja sehingga pelaksanaan program organisasi tetap berjalan.
Penasihat DWP Kota Makassar, Fatma Wahyuddin, mengatakan PAW merupakan mekanisme organisasi yang wajar dalam menjaga keberlangsungan kerja.
“PAW bukan hanya pergantian nama dalam struktur, tetapi amanah untuk memastikan roda organisasi tetap berjalan. Ketua unit yang baru diharapkan mampu bekerja dengan integritas, loyalitas, serta menghadirkan inovasi dalam setiap program,” ujarnya.
Ia menyebut DWP memiliki peran dalam mendukung kinerja aparatur sipil negara sekaligus terlibat dalam kegiatan sosial dan kemasyarakatan di Makassar.
Ketua DWP Kota Makassar, Vivi Andriani, mengatakan pengesahan SK PAW menjadi bagian dari komitmen organisasi dalam menjaga keberlanjutan program hingga akhir masa bakti.
“Kami ingin memastikan tidak ada kekosongan kepemimpinan di unit kerja. Dengan struktur yang lengkap dan solid, program pembinaan anggota, pemberdayaan perempuan, serta kegiatan sosial dapat berjalan lebih optimal,” jelasnya.
Penyerahan SK PAW dihadiri jajaran pengurus DWP Kota Makassar serta para Ketua Unit Kerja penerima SK dan ditutup dengan sesi dokumentasi bersama. (70n/4dv)














