PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Hari Anak Nasional 2026, Pemkab Jeneponto Perkuat Komitmen Lindungi dan Penuhi Hak AnakFEB Unusia Tetapkan Tujuh Fokus Strategis Menuju Fakultas Unggul dan Berdaya SaingPelatihan Aplikasi Baruga SIPAKATAU Perkuat Kapasitas Kader di Desa BeroangingBupati Jeneponto Serahkan SK PNS kepada 36 Pegawai, Ini RinciannyaMenkop Ferry Juliantono Dorong Masjid dan Pesantren Bangun Ekonomi Umat Lewat KoperasiKarhutla Kalimantan: Ketika Asap Kita Jadi Krisis DiplomatikPEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Hari Anak Nasional 2026, Pemkab Jeneponto Perkuat Komitmen Lindungi dan Penuhi Hak AnakFEB Unusia Tetapkan Tujuh Fokus Strategis Menuju Fakultas Unggul dan Berdaya SaingPelatihan Aplikasi Baruga SIPAKATAU Perkuat Kapasitas Kader di Desa BeroangingBupati Jeneponto Serahkan SK PNS kepada 36 Pegawai, Ini RinciannyaMenkop Ferry Juliantono Dorong Masjid dan Pesantren Bangun Ekonomi Umat Lewat KoperasiKarhutla Kalimantan: Ketika Asap Kita Jadi Krisis Diplomatik
Opini

Gig Economy dan Wajah Baru Eksploitasi Pekerja

146
×

Gig Economy dan Wajah Baru Eksploitasi Pekerja

Sebarkan artikel ini
Eka Purnama Sary
Eka Purnama Sary, S.Pd (Penggerak Mammesa Pammase)

OPINI—Struktur ketenagakerjaan di Indonesia hingga kini masih didominasi oleh sektor informal dalam skala yang besar. Data menunjukkan sekitar 59,4% tenaga kerja atau sekitar 86,5 juta orang bekerja di sektor informal pada Februari 2025, sementara pekerja formal hanya sekitar 40,6%.

Kondisi ini menegaskan bahwa mayoritas pekerja berada dalam sektor dengan karakteristik penghasilan tidak tetap, minim perlindungan hukum, serta tanpa jaminan sosial (Antara News, 4 Maret 2026).

Dominasi sektor informal ini bukan hanya terjadi secara nasional, tetapi juga terlihat di tingkat daerah. Di Jakarta, misalnya, jumlah pekerja informal mencapai sekitar 1,98 juta orang atau 38,13% pada Februari 2026, meningkat dibandingkan periode sebelumnya.

Peningkatan ini terutama berasal dari bertambahnya pekerja yang berusaha sendiri, yang menunjukkan semakin banyak masyarakat masuk ke sektor informal sebagai alternatif pekerjaan (Antara News, 5 Mei 2026).

Di sisi lain, ketimpangan antara jumlah tenaga kerja dan ketersediaan lapangan kerja formal masih menjadi persoalan mendasar. Meskipun tingkat pengangguran terbuka cenderung menurun, hal tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan membaiknya kualitas pekerjaan, karena sebagian besar penyerapan tenaga kerja justru terjadi di sektor informal. Dengan kata lain, sektor ini berfungsi sebagai “katup pengaman” di tengah terbatasnya lapangan kerja layak (Detik.com, Mei 2026).

Seiring perkembangan teknologi digital, fenomena gig economy juga semakin berkembang dan menjadi bagian dari wajah baru ketenagakerjaan. Model kerja berbasis platform seperti transportasi online, kurir, dan pekerja lepas digital menarik banyak tenaga kerja, terutama generasi muda.

Namun, di balik fleksibilitas yang ditawarkan, pekerja dalam sektor ini menghadapi berbagai kerentanan, seperti tidak adanya kejelasan hubungan kerja, ketiadaan jaminan sosial yang memadai, serta ketidakpastian pendapatan (Kemnaker RI, 5 Mei 2026).

Lebih jauh, perlindungan sosial bagi pekerja informal dan gig masih sangat terbatas. Dari puluhan juta pekerja di sektor ini, hanya sebagian kecil yang terdaftar dalam sistem jaminan sosial ketenagakerjaan.

Data menunjukkan bahwa dari sekitar 39,7 juta peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, hanya sekitar 8,99 juta berasal dari sektor bukan penerima upah, yang mencakup pekerja informal dan gig. Hal ini menunjukkan bahwa sebagian besar pekerja masih berada di luar sistem perlindungan sosial formal (Detik.com, Mei 2026).

Di tengah kondisi tersebut, pemerintah telah merespons melalui sejumlah kebijakan, seperti wacana regulasi pekerja gig, pembentukan satuan tugas mitigasi pemutusan hubungan kerja (PHK), serta program kesejahteraan buruh seperti penyediaan perumahan dan fasilitas penitipan anak.

Namun, berbagai kebijakan ini dinilai masih bersifat parsial dan belum menyentuh akar persoalan ketenagakerjaan yang lebih mendasar, yaitu terbatasnya lapangan kerja yang layak dan lemahnya perlindungan bagi pekerja (Antara News, Mei 2026).

Gig Economy dan Eksploitasi Pekerja Modern

Dominasi sektor informal, menjamurnya UMKM karena keterpaksaan, serta meluasnya gig economy bukan sekadar fenomena ekonomi biasa. Semua ini menunjukkan kegagalan negara dalam menyediakan lapangan kerja yang layak bagi rakyat.

Ketika jutaan orang harus bertahan hidup dengan pekerjaan tanpa kepastian penghasilan, tanpa perlindungan, dan tanpa jaminan masa depan, maka persoalannya bukan hanya pada kebijakan teknis, tetapi pada sistem yang digunakan.

Ketidakseimbangan antara jumlah tenaga kerja dan ketersediaan lapangan kerja formal membuat masyarakat dipaksa mencari cara sendiri untuk bertahan hidup. Banyak orang akhirnya masuk ke sektor informal atau gig economy bukan karena pilihan terbaik, tetapi karena tidak adanya alternatif pekerjaan yang layak.

Negara lebih banyak bertindak sebagai regulator pasar dibanding pengurus rakyat, sehingga persoalan ketenagakerjaan diserahkan pada mekanisme pasar bebas.

Inilah dampak nyata sistem ekonomi kapitalisme. Sistem ini menjadikan pertumbuhan ekonomi dan keuntungan sebagai ukuran utama keberhasilan, bukan kesejahteraan manusia. Selama investasi meningkat dan ekonomi tumbuh, sistem dianggap berhasil meskipun jutaan pekerja hidup dalam ketidakpastian.

Dalam sistem kapitalisme, negara tidak diposisikan sebagai penjamin kesejahteraan rakyat, tetapi lebih berperan menjaga agar roda investasi dan pasar tetap berjalan. Karena itu, kepentingan pemilik modal sering kali lebih diutamakan dibanding perlindungan terhadap pekerja.

Akibatnya, kekayaan terus berputar di kalangan tertentu, sementara kesenjangan sosial makin melebar dan kemiskinan menjadi masalah struktural.

Kondisi ini diperparah oleh kebijakan yang lebih banyak berpihak pada pemilik modal. Regulasi dibuat untuk menciptakan iklim investasi yang “ramah”, tetapi sering kali justru melemahkan posisi pekerja. Fleksibilitas tenaga kerja dalam gig economy misalnya, dipromosikan sebagai bentuk kebebasan kerja modern. Padahal di balik itu, banyak pekerja hidup tanpa kepastian pendapatan dan perlindungan kerja.

Dalam praktiknya, gig economy tidak benar-benar menghadirkan kebebasan. Pekerja memang disebut “mitra”, tetapi tetap dikendalikan oleh sistem dan algoritma platform. Tarif, pembagian order, hingga penilaian kerja ditentukan sepihak oleh perusahaan.

Namun ketika terjadi risiko kerja, perusahaan tidak menanggungnya. Biaya operasional, kerusakan kendaraan, kecelakaan kerja, hingga ketidakpastian pendapatan ditanggung sendiri oleh pekerja.

Sementara perusahaan tetap memperoleh keuntungan dari setiap transaksi. Inilah wajah baru eksploitasi dalam kapitalisme digital: keuntungan dipusatkan pada pemilik modal, sedangkan risiko dibebankan kepada pekerja.

Akibatnya, hubungan kerja menjadi semakin tidak adil. Upah sering kali tidak layak, jam kerja tidak terkontrol, dan pekerja dipaksa bekerja lebih lama demi mencukupi kebutuhan hidup. Hubungan kerja akhirnya tidak dibangun atas dasar keadilan, tetapi ditentukan oleh kekuatan pasar dan kepentingan keuntungan.

Hal ini sejalan dengan penjelasan Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Nizham al-Islam, bahwa kapitalisme dibangun di atas asas pemisahan agama dari kehidupan dan menjadikan manfaat atau keuntungan sebagai tolok ukur utama dalam perbuatan manusia. Akibatnya, manusia dipandang lebih sebagai alat produksi daripada pihak yang harus dijamin kesejahteraannya.

Dengan demikian, maraknya sektor informal, lemahnya perlindungan pekerja, dan berkembangnya gig economy bukanlah masalah yang berdiri sendiri. Semua itu merupakan konsekuensi dari sistem kapitalisme yang melahirkan ketimpangan, eksploitasi, dan ketidakpastian kerja secara terus-menerus.

Islam dan Solusi Keadilan Ketenagakerjaan

Karena akar persoalan ketenagakerjaan hari ini bersifat sistemik, maka solusi yang ditawarkan pun tidak cukup bersifat parsial. Tambal sulam regulasi, bantuan sosial sementara, atau program perlindungan pekerja tanpa menyentuh akar persoalan hanya akan memperpanjang siklus krisis yang sama.

Persoalan ini membutuhkan perubahan mendasar pada cara negara memandang rakyat, pekerjaan, dan pengelolaan ekonomi. Dalam Islam, negara tidak diposisikan sekadar sebagai regulator pasar, melainkan sebagai pengurus dan penanggung jawab urusan rakyat.

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Imam (khalifah) adalah pemelihara dan pengurus urusan rakyat, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Hadits ini menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab langsung terhadap kesejahteraan masyarakat, termasuk memastikan tersedianya lapangan kerja bagi laki-laki dewasa agar mampu menjalankan kewajibannya menafkahi keluarga. Karena itu, Islam tidak membiarkan rakyat bertarung sendiri menghadapi kerasnya pasar tenaga kerja sebagaimana dalam sistem kapitalisme.

Negara dalam Islam juga berkewajiban memastikan kebutuhan dasar rakyat terpenuhi serta mengelola sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kesejahteraan umat, bukan diserahkan kepada korporasi swasta atau oligarki. Allah Swt. berfirman:

“Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.” (QS. Al-Hasyr: 7)

Ayat ini menunjukkan bahwa Islam menolak penumpukan kekayaan pada segelintir kelompok. Berbeda dengan kapitalisme yang membiarkan akumulasi modal tanpa batas, sistem ekonomi Islam mengatur distribusi kekayaan agar beredar secara merata di tengah masyarakat.

Karena itu, Islam melarang praktik kanz (penimbunan kekayaan) dan mendorong aktivitas ekonomi yang produktif di sektor riil, bukan ekonomi spekulatif yang hanya memperkaya pemilik modal tanpa menciptakan kesejahteraan nyata.

Dalam sistem Islam, pengelolaan kepemilikan umum seperti tambang, energi, hutan, laut, dan sumber daya alam strategis berada di tangan negara untuk dikembalikan manfaatnya kepada rakyat. Rasulullah ﷺ bersabda:

“Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Hadits ini menjadi dasar bahwa sumber daya vital yang menyangkut hajat hidup orang banyak tidak boleh dimonopoli individu atau korporasi. Jika sumber daya alam dikelola negara sesuai syariat, maka negara memiliki kemampuan besar membuka lapangan kerja luas dan menjamin kesejahteraan rakyat tanpa bergantung pada investasi asing atau eksploitasi tenaga kerja murah.

Islam juga memiliki aturan yang jelas terkait hubungan kerja melalui akad ijarah. Berbeda dengan sistem kapitalisme yang menyerahkan relasi kerja pada mekanisme pasar, Islam menetapkan hak dan kewajiban pekerja maupun pemberi kerja secara adil dan transparan. Rasulullah ﷺ bersabda:

“Berikanlah upah pekerja sebelum kering keringatnya.” (HR. Ibnu Majah)

Upah dalam Islam harus jelas nilainya, jelas jenis pekerjaannya, dan disepakati di awal akad. Beban kerja pun tidak boleh melampaui kemampuan pekerja. Rasulullah ﷺ bersabda:

“Janganlah kalian membebani mereka dengan sesuatu yang mereka tidak mampu. Jika kalian membebani mereka, bantulah mereka.” (HR. al-Bukhari)

Dengan aturan seperti ini, hubungan kerja dibangun atas dasar keridhaan dan keadilan, bukan eksploitasi. Tidak ada ruang bagi praktik upah murah, ketidakjelasan status kerja, atau pemindahan seluruh risiko kepada pekerja sebagaimana yang banyak terjadi dalam gig economy hari ini.

Lebih jauh, Islam tidak memandang persoalan pekerjaan secara parsial. Sistem pendidikan, ekonomi, dan politik saling terintegrasi dalam menopang kesejahteraan masyarakat. Pendidikan diarahkan untuk membentuk kepribadian Islam sekaligus menyiapkan keterampilan yang dibutuhkan umat.

Sistem ekonomi membuka lapangan kerja luas berbasis sektor riil seperti pertanian, perdagangan, industri, dan pengelolaan sumber daya alam. Sementara sistem politik memastikan seluruh kebijakan negara berpihak kepada kemaslahatan rakyat, bukan kepentingan pemilik modal atau investor.

Karena itu, solusi Islam atas persoalan ketenagakerjaan tidak cukup diwujudkan dalam slogan moral atau program bantuan sesaat. Yang dibutuhkan adalah perubahan sistem secara menyeluruh (kafah), yakni penerapan Islam dalam seluruh aspek kehidupan. Allah Swt. berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman, masuklah kalian ke dalam Islam secara keseluruhan (kaffah)…” (QS. Al-Baqarah: 208)

Ayat ini menegaskan bahwa Islam harus diterapkan secara utuh, bukan sebagian-sebagian. Sebab selama sistem kapitalisme tetap menjadi fondasi kehidupan, maka berbagai persoalan seperti pengangguran, ketimpangan, eksploitasi pekerja, dan ketidakpastian kerja akan terus muncul dalam bentuk yang berbeda.

Hanya dengan penerapan syariat Islam secara menyeluruh, negara dapat benar-benar menjalankan perannya sebagai pengurus rakyat dan mewujudkan sistem ketenagakerjaan yang adil, manusiawi, dan menenteramkan. (*)


Penulis:
Eka Purnama Sary
(Penggerak Mammesa Pammase)

Disclaimer:
Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab Mediasulsel.com.

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com