MAKASSAR—Ketua Dewan Lingkungan Hidup Kota Makassar, Melinda Aksa, meminta para lurah menjadi motor penggerak perubahan dalam pengelolaan sampah. Ia menegaskan, sampah organik yang selama ini menjadi beban lingkungan harus diubah menjadi sumber ekonomi melalui penguatan TPS3R dan pengembangan urban farming di setiap wilayah.
Hal itu disampaikan Melinda saat membuka Workshop Pengelolaan Sampah Organik dan TPS3R Berbasis Urban Farming yang diselenggarakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar bekerja sama dengan Solusi Cerdas Indonesia di Hotel Mercure Makassar, Rabu (17/6/2026). Kegiatan yang berlangsung hingga 19 Juni itu diikuti 153 lurah se-Kota Makassar.
Melinda mengungkapkan, Kota Makassar saat ini menghadapi tantangan serius dalam pengelolaan sampah. Setiap hari sekitar 1.000 hingga 1.200 ton sampah masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), sementara hampir 60 persen di antaranya merupakan sampah organik yang sebenarnya dapat diolah dan dimanfaatkan kembali.
Menurutnya, pola lama pengelolaan sampah yang hanya berfokus pada kumpul, angkut, dan buang sudah tidak relevan. Pemerintah dan masyarakat harus beralih pada sistem pilah, kelola, dan manfaatkan agar volume sampah yang berakhir di TPA dapat ditekan secara signifikan.
“Sudah saatnya kita mengubah cara pandang terhadap sampah. Sampah bukan lagi sekadar sesuatu yang harus dibuang, tetapi sumber daya yang dapat dikelola dan memberikan manfaat bagi lingkungan maupun masyarakat,” ujar Melinda.
Ia menilai lurah memiliki peran strategis karena menjadi pihak yang paling dekat dengan masyarakat. Karena itu, keterlibatan RT/RW, kader PKK, Karang Taruna, komunitas lingkungan, hingga pelaku usaha perlu diperkuat untuk membangun budaya pemilahan sampah dari rumah tangga.
Melinda juga mendorong setiap kelurahan menyusun peta jalan pengelolaan sampah yang terukur sesuai kondisi wilayah masing-masing. Menurutnya, hasil pengolahan sampah organik dapat dimanfaatkan untuk mendukung urban farming sekaligus menciptakan nilai tambah ekonomi bagi warga.
Sementara itu, Kepala DLH Kota Makassar, Helmy Budiman, mengungkapkan Pemkot Makassar akan mulai melakukan uji coba pemilahan sampah organik dan anorganik pada Juli 2026 sebelum diterapkan secara penuh pada 1 Agustus 2026. Dalam sistem tersebut, sampah organik dan anorganik wajib dikelola di tingkat wilayah sehingga hanya sampah residu yang masuk ke TPA.
Helmy menambahkan, Wali Kota Makassar telah menginstruksikan integrasi pengelolaan sampah dengan program urban farming melalui kolaborasi DLH, Dinas Pertanian dan Perikanan, serta Dinas Ketahanan Pangan. Langkah ini diharapkan mendorong terbentuknya ekonomi sirkular yang tidak hanya mengurangi sampah, tetapi juga menghasilkan manfaat ekonomi bagi masyarakat. (70n)














