OPINI—Setiap tahun ajaran baru, harapan orang tua akan masa depan anak-anaknya selalu tumbuh. Namun, harapan itu kerap dibarengi kecemasan yang sama: biaya sekolah yang terus membesar.
Ketika seragam menjadi mahal dan berbagai kebutuhan pendidikan menuntut pengeluaran tambahan, muncul pertanyaan yang layak diajukan bersama, apakah pendidikan masih menjadi pelayanan publik, atau telah bergerak menjadi komoditas yang mengikuti logika pasar?
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Semarang, Valeanto Soekendro, meminta pengelola sekolah negeri yang melakukan transaksi jual-beli seragam mengembalikan uang kepada para orang tua. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penertiban.
Ia mengaku telah menginstruksikan hal itu kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikbudpora).
“Segera menertibkan seluruh satuan pendidikan agar tidak terlibat dalam bisnis penjualan baju seragam maupun bahan ajar kepada peserta didik maupun orang tua siswa,” ujarnya, Kamis (Kompas.com, 25 Juni 2026).
Ia juga mengakui adanya laporan masyarakat mengenai harga seragam sekolah yang dinilai terlalu tinggi dan memberatkan wali murid.
Harapan Semu dalam Sistem Kapitalisme
Tahun ajaran baru sudah di depan mata. Para orang tua kembali disibukkan dengan berbagai urusan sekolah anak, mulai dari memilih sekolah, melakukan pendaftaran, hingga membeli perlengkapan belajar.
Di tengah kondisi tersebut, muncul laporan mengenai biaya seragam sekolah yang mencapai jutaan rupiah. Kondisi ini tentu memunculkan keprihatinan, terlebih saat masyarakat masih menghadapi tekanan ekonomi yang tidak ringan.
Seharusnya, tahun ajaran baru menjadi momen penuh harapan. Anak-anak kembali bersemangat menuntut ilmu, sementara orang tua berharap mereka memperoleh pendidikan terbaik. Namun, harapan itu kerap dibayangi persoalan yang terus berulang dari tahun ke tahun.
Berbagai persoalan tersebut sering dipandang sebagai masalah teknis yang cukup diselesaikan melalui evaluasi kebijakan. Padahal, jika ditelaah lebih jauh, kondisi itu dinilai sebagai bagian dari persoalan yang lebih mendasar, yakni penerapan sistem kapitalisme dalam pengelolaan pendidikan.
Kapitalisme dibangun di atas asas keuntungan. Hampir seluruh sektor kehidupan dipandang memiliki nilai ekonomi, termasuk pendidikan. Akibatnya, pendidikan tidak lagi ditempatkan sebagai hak dasar rakyat, melainkan sebagai komoditas yang dapat diperjualbelikan.
Dalam paradigma ini, sekolah didorong mencari berbagai sumber pembiayaan. Beragam pungutan muncul dengan berbagai alasan, mulai dari pengadaan seragam, perlengkapan sekolah, hingga kebutuhan lainnya.
Negara diposisikan sebagai regulator yang membuat aturan, sedangkan masyarakat menanggung konsekuensi pembiayaan tersebut.
Fenomena mahalnya seragam sekolah menjadi salah satu contoh yang sering disorot. Meskipun aturan melarang sekolah mewajibkan pembelian seragam di tempat tertentu, praktik yang dinilai memberatkan masyarakat masih terus ditemukan.
Hal ini dipandang menunjukkan bahwa negara belum hadir secara optimal sebagai pelindung rakyat dalam sektor pendidikan.
Solusi Pendidikan dalam Sistem Islam
Islam memiliki paradigma yang berbeda dalam memandang pendidikan. Pendidikan diposisikan sebagai hak seluruh rakyat sekaligus kewajiban negara untuk memenuhinya.
Allah Swt. berfirman:
“…Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat.” (QS. Al-Mujadilah: 11).
Rasulullah ﷺ juga bersabda:
“Menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap Muslim.” (HR. Ibnu Majah).
Dalam pandangan Islam, penguasa bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan pendidikan bagi masyarakat. Pendidikan merupakan salah satu urusan yang wajib diurus oleh negara. Rasulullah saw. bersabda:
الْإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Imam (kepala negara) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Negara berkewajiban memastikan layanan pendidikan dapat diakses seluruh rakyat dengan biaya yang sangat murah, bahkan gratis. Hal tersebut dipandang sebagai konsekuensi dari kewajiban syariat yang dibebankan kepada negara.
Dalam sejarah Islam, Rasulullah saw. pernah membebaskan tawanan Perang Badar dengan syarat mereka mengajarkan baca tulis kepada anak-anak Madinah.
Padahal, harta tebusan tersebut sejatinya merupakan milik Baitul Mal. Peristiwa ini dipandang sebagai dalil bahwa negara memiliki kewajiban membiayai pendidikan masyarakat.
Pembiayaan pendidikan tidak hanya mencakup gaji tenaga pengajar, tetapi juga sarana dan prasarana pendidikan, seperti ruang belajar, perpustakaan, laboratorium, serta kebutuhan pendukung lainnya, termasuk transportasi apabila diperlukan.
Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh akses pendidikan yang berkualitas tanpa terbebani biaya yang berat.
Karena itu, pendidikan perlu dikembalikan pada asas yang diyakini benar. Islam dipandang membawa konsep kehidupan yang bersumber dari Sang Pencipta dan memberikan rahmat bagi seluruh manusia. Sejak awal kemunculannya, Islam menghadirkan transformasi besar dalam dunia pendidikan.
Pendidikan Islam tidak hanya berfokus pada penguasaan ilmu pengetahuan, tetapi juga pembentukan karakter yang kokoh agar manusia mampu menghadapi berbagai persoalan kehidupan. (*)
Wallahu a’lam bishshawab.
Penulis:
Cia Ummu Shalihah
(Aktivis Dakwah/Pemerhati Sosial)
Disclaimer:
Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab Mediasulsel.com.









