OPINI—Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyusun materi edukasi pencegahan penyebaran budaya LGBTQ (lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer) yang akan dimasukkan ke dalam kurikulum pendidikan. Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i menyatakan materi tersebut ditargetkan mulai diberikan kepada siswa sejak kelas IV sekolah dasar (SD).
Penyusunan materi ini merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029. Dalam beleid tersebut ditegaskan bahwa penyebaran budaya LGBTQ masuk dalam kategori ancaman nonmiliter.
“Oh LGBT. Ya itu kan ada Perpres 111 Tahun 2025 di mana Presiden mengatakan bahwa budaya ya, kalau LGBT secara personal itu kan pribadi-pribadi. Tapi penyebaran, membuat budaya, itu ancaman pertahanan negara nonmiliter,” ujar Romo Syafi’i di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (detikNews.com, 20/7/2026).
LGBT Semakin Eksis di Bawah Payung HAM
Fenomena penyimpangan sosial LGBT bukanlah hal baru. Namun, saat ini penyebarannya dinilai semakin marak. Berbagai kasus yang muncul ke publik menunjukkan bahwa perilaku tersebut belum hilang, bahkan semakin berani menampakkan diri di ruang publik.
Kondisi ini dipandang sebagai bagian dari upaya normalisasi agar LGBT dianggap sebagai sesuatu yang wajar, fitrah, dan dapat diterima oleh masyarakat.
Menurut pandangan penulis, menguatnya penerimaan terhadap LGBT merupakan konsekuensi dari sistem sekularisme dan liberalisme yang memisahkan agama dari kehidupan. Dalam sistem tersebut, manusia diberi kebebasan menentukan standar benar dan salah berdasarkan akal serta hawa nafsu, bukan berdasarkan wahyu Allah SWT.
Akibatnya, perilaku yang menurut ajaran agama diharamkan dapat diterima, bahkan dilindungi atas nama hak asasi manusia (HAM) dan kebebasan individu. Dengan demikian, nilai-nilai agama tidak lagi dijadikan dasar dalam menetapkan kebijakan maupun hukum.
Penulis juga berpandangan bahwa LGBT merupakan gerakan yang bersifat global, sistematis, dan memiliki tujuan tertentu, yakni disahkannya undang-undang pernikahan sesama jenis dengan berlindung di bawah payung HAM dan paradigma gender untuk melegalkan eksistensinya.
Di sisi lain, penulis mengaitkan persoalan ini dengan isu kesehatan. Disebutkan bahwa informasi dari dunia kesehatan menunjukkan penyebaran HIV/AIDS didominasi oleh perilaku kaum LGBTQ. Virus tersebut dinilai mengancam keberlangsungan hidup manusia serta produktivitas masyarakat.
Menurut penulis, keberadaan dan penyebaran LGBT juga dinilai mengancam kuantitas maupun kualitas generasi penerus. Jika dibiarkan berkembang, kondisi tersebut diyakini akan menekan angka kelahiran sekaligus meningkatkan angka kematian pada usia produktif. Dampaknya, hal itu dipandang dapat mengancam keberlangsungan peradaban manusia.
Sementara itu, solusi yang ditawarkan pemerintah untuk menekan penyebaran LGBT dinilai masih bersifat pragmatis dan belum menyentuh akar persoalan. Penulis juga berpendapat bahwa hukum negara tidak dapat memberikan sanksi berat maupun efek jera terhadap pelaku LGBT karena terbentur dengan prinsip hak asasi manusia.
Solusi dalam Sistem Islam
Menurut pandangan Islam, Allah SWT hanya menciptakan dua jenis manusia, yakni laki-laki dan perempuan. Allah juga memerintahkan manusia untuk memperbanyak keturunan melalui pernikahan antara laki-laki dan perempuan. Itulah fitrah manusia sebagaimana telah ditetapkan Allah SWT untuk hidup berpasang-pasangan.
Penulis menjelaskan bahwa dalam pandangan Islam, LGBT merupakan penyimpangan terhadap gharizah nau’. Secara fitrah, laki-laki tertarik kepada perempuan dan perempuan tertarik kepada laki-laki, kemudian keduanya menikah. Karena itu, menurut penulis, anggapan bahwa LGBT merupakan fitrah manusia adalah pandangan yang keliru.
Islam, lanjut penulis, mengharamkan praktik LGBT dan menganggapnya sebagai dosa besar. Pelakunya dipandang sebagai pelaku tindak kriminal yang dikenai sanksi berat, bahkan hukuman mati.
Penulis berpendapat bahwa penerapan hukuman berat diyakini dapat mencegah berkembangnya perilaku tersebut. Dasar pengharamannya merujuk pada ayat-ayat Al-Qur’an yang mengisahkan kaum Nabi Luth AS.
Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Nabi Luth (liwath), maka bunuhlah pelaku dan yang diperlakukan atau pasangannya.” (HR Abu Dawud No. 4462, At-Tirmidzi No. 1376, dan Ibnu Majah No. 2561).
Dalam hadis lain disebutkan:
“Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth, Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth, Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth.” (HR Ahmad).
Sebagai penutup, penulis berpandangan bahwa fenomena LGBT hanya dapat dihentikan melalui penerapan sistem Islam secara menyeluruh. Dalam sistem tersebut, negara diposisikan sebagai ra’in dan junnah yang bertugas melindungi rakyat dari berbagai bentuk kemaksiatan, termasuk penyimpangan seksual dan pengaruh ideologi Barat sekuler. (*)
Wallahu a’lam bishshawab.
Penulis:
Cia Ummu Shalihah
(Aktivis Dakwah/Pemerhati Sosial)
Disclaimer:
Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab Mediasulsel.com.









