JENEPONTO—DPRD Jeneponto memberikan tenggat waktu dua setengah bulan kepada peternak ayam petelur di Desa Maero, Kecamatan Bontoramba, untuk memindahkan usaha mereka ke zona budidaya yang jauh dari permukiman warga.
Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Kamis (23/7/2026).
RDP dipimpin Ketua Komisi I DPRD Jeneponto Alex Nursaina.
Rapat juga dihadiri Ketua Komisi III Anwar Jaya dan sejumlah anggota DPRD Jeneponto, Kepala Dinas PMD M. Basuki Baharuddin, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Suardi, Camat Bontoramba Muhammad Nurlewa Saad, Kepala Desa Maero A. Mappapada, serta aparat Desa Maero.
Dalam RDP itu disepakati sejumlah poin. Salah satunya, pemerintah daerah bersama DPRD memberikan tenggat waktu dua setengah bulan kepada peternak untuk memindahkan usahanya ke zona budidaya yang berjarak dari permukiman warga.
Menurut Alex Nursaina, masyarakat masih memberi kesempatan kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk mencarikan lokasi baru bagi peternak.
“Masyarakat memberikan kesempatan kepada Bumdes untuk mencari tempat atau lahan untuk peternak ayam petelur,” kata Alex Nursaina.
Sementara itu, warga Desa Maero turut menyampaikan sejumlah keluhan dalam RDP tersebut.
Mereka mengeluhkan bau menyengat yang berasal dari kotoran ayam atau amonia.
Selain itu, warga juga mengeluhkan ledakan populasi lalat yang masuk ke area dapur hingga ruang publik. (*)














