BOYOLALI—Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan penyandang disabilitas harus memperoleh kesempatan kerja, pengembangan kompetensi, dan jenjang karier yang setara dengan warga negara lainnya.
Komitmen itu disampaikan saat membuka Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (31/7/2026).
Menurut Yassierli, keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari kemampuan menghadirkan kesempatan kerja yang setara bagi seluruh warga negara.
“Penyandang disabilitas bukan objek belas kasihan. Mereka adalah subjek pembangunan yang memiliki hak yang sama untuk bekerja, berkarya, dan memberikan kontribusi terbaik bagi bangsa sesuai kompetensi yang dimiliki,” ujarnya.
Yassierli mengatakan tantangan penyandang disabilitas di pasar kerja masih cukup besar. Mengutip data International Labour Organization (ILO) dalam Global Disability Summit 2025, tingkat partisipasi angkatan kerja penyandang disabilitas di dunia sekitar 30 persen lebih rendah dibandingkan kelompok non-disabilitas.
Selain itu, penyandang disabilitas usia muda menghadapi risiko hampir dua kali lebih besar untuk tidak bersekolah, bekerja, maupun mengikuti pelatihan.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan tantangan ketenagakerjaan tidak lagi sebatas menyediakan lapangan kerja, tetapi juga membangun sistem yang menilai kompetensi setiap individu secara adil tanpa diskriminasi.

“Yang perlu kita bangun adalah sistem ketenagakerjaan yang menilai kemampuan seseorang, bukan keterbatasannya. Setiap orang harus memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan yang layak dan mengembangkan kariernya,” katanya.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Kemnaker menyiapkan tiga pilar utama, yakni rekrutmen berbasis kompetensi, penyediaan penyesuaian yang layak di tempat kerja, serta layanan ketenagakerjaan yang mudah diakses seluruh pencari kerja.
Yassierli juga mengatakan perkembangan kecerdasan buatan (artificial intelligence) harus dimanfaatkan untuk memperluas akses kerja, bukan menciptakan hambatan baru bagi penyandang disabilitas.
Di bidang regulasi, pemerintah terus meningkatkan perlindungan melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 yang mengatur kuota penyerapan tenaga kerja penyandang disabilitas paling sedikit 2 persen di instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD, serta 1 persen di perusahaan swasta.
Ketentuan tersebut turut didukung Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pemberian Penghargaan dalam Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Meski demikian, Yassierli menilai keberhasilan kebijakan tersebut memerlukan dukungan dunia usaha. Menurutnya, inklusivitas harus menjadi bagian dari strategi pengembangan sumber daya manusia agar penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang dan meniti karier.
“Inklusivitas bukan sekadar memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang lebih penting adalah membangun budaya kerja yang memberikan ruang bagi setiap orang untuk berkembang berdasarkan kompetensi dan kinerjanya,” tuturnya.
Direktur Jenderal Binapenta dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Sugeng Heri Suseno, mengatakan terwujudnya ketenagakerjaan yang inklusif memerlukan kolaborasi berbagai pihak.
Menurut Sugeng, pemerintah tidak dapat bekerja sendiri dalam mengatasi tantangan yang masih dihadapi penyandang disabilitas.
Karena itu, dibutuhkan sinergi dengan dunia usaha dan para pemangku kepentingan untuk meningkatkan kompetensi, memperluas akses kesempatan kerja, serta menghapus stigma di lingkungan kerja.
Ia menambahkan, kolaborasi tersebut dapat diwujudkan melalui pendampingan yang berkesinambungan sehingga penyandang disabilitas tidak hanya memperoleh pelatihan, tetapi juga memiliki peluang lebih besar untuk memasuki dunia kerja.
“Program ini tidak berhenti pada pelatihan. Kami memastikan peserta memperoleh dukungan yang menyeluruh, mulai dari kemudahan legalitas mobilitas, penguatan jejaring dengan dunia usaha, hingga fasilitasi penempatan kerja,” ujar Sugeng. (*)













