JAKARTA—Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Desk Ketenagakerjaan Polri mencapai kesepakatan dalam mediasi perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) antara PT Amos Indah Indonesia dan 134 mantan pekerjanya. Hasil mediasi menyepakati PHK tetap berlaku dengan pembayaran pesangon sekitar Rp12,7 miliar.
Keberhasilan tersebut disampaikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor dalam acara Mediasi Perkara Ketenagakerjaan antara PT Amos Indah Indonesia dan 134 Eks Pekerja PT Amos Indah Indonesia di Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Afriansyah mengatakan penyelesaian perselisihan itu merupakan hasil kolaborasi Kemnaker dan Desk Ketenagakerjaan Polri. Menurutnya, sinergi kedua pihak membantu mempercepat penyelesaian berbagai persoalan ketenagakerjaan.
“Sekitar tiga minggu lalu kami diminta Bapak Kapolri untuk menyelesaikan persoalan ini dalam waktu satu bulan. Berkat kolaborasi Kemnaker dan Desk Ketenagakerjaan Polri, manajemen perusahaan dan para mantan pekerja akhirnya berhasil mencapai kesepakatan dalam waktu tiga minggu,” ujar Afriansyah.
Ia menjelaskan perselisihan bermula dari PHK terhadap sejumlah pekerja pada Maret 2026. Serikat pekerja kemudian mengadukan persoalan tersebut kepada Kemnaker karena menilai proses PHK tidak memenuhi rasa keadilan.
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Kemnaker bersama Desk Ketenagakerjaan Polri memfasilitasi sejumlah mediasi hingga tercapai kesepakatan.
Berdasarkan hasil mediasi, para pihak sepakat bahwa PHK terhadap 134 pekerja tetap berlaku. Namun, perusahaan juga sepakat memenuhi hak-hak pekerja dengan pembayaran pesangon sekitar Rp12,7 miliar yang besarannya disesuaikan berdasarkan masa kerja masing-masing pekerja.

Afriansyah berharap kolaborasi antara Kemnaker dan Desk Ketenagakerjaan Polri terus berlanjut agar semakin banyak persoalan ketenagakerjaan yang dapat diselesaikan melalui dialog dan mediasi.
Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhammi, mengatakan keberhasilan mediasi ini merupakan implementasi nyata Asta Cita Presiden RI dalam mewujudkan kesejahteraan pekerja Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengapresiasi Wakil Menteri Ketenagakerjaan yang telah bekerja keras dan turun langsung ke lapangan untuk membantu menyelesaikan perselisihan PHK yang melibatkan 134 mantan pekerja PT Amos Indah Indonesia. (*)














