MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) akan melakukan eksaminasi terhadap penanganan perkara dengan terpidana Haji Tajang (HT). Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri secara menyeluruh proses hukum, mulai dari penyidikan, penuntutan, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), hingga pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana dan barang bukti.
Rencana eksaminasi itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, S.H., M.H., saat menerima tim kuasa hukum HT dan awak media di Kantor Kejati Sulsel, Makassar, Selasa (4/8/2026). Menurutnya, Kejati belum dapat memberikan penjelasan rinci karena dokumen perkara secara lengkap masih dalam proses penelusuran.
“Saya ini hanya corong. Corong itu berbunyi kalau ada datanya. Sampai hari ini saya belum punya data lengkap, jadi belum bisa memberikan penjelasan rinci,” kata Soetarmi.
Ia mengatakan masukan dari tim kuasa hukum HT, termasuk terkait dugaan adanya perbedaan dasar putusan dalam penanganan perkara di Kejaksaan Negeri Makassar, menjadi perhatian serius. Karena itu, Kejati Sulsel telah berkoordinasi dengan Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) untuk membentuk tim eksaminasi bersama Kejari Makassar.
Menurut Soetarmi, tim tersebut akan memeriksa seluruh tahapan penanganan perkara, termasuk memastikan apakah amar putusan telah dieksekusi sepenuhnya serta menelusuri status barang bukti yang telah maupun yang belum dilaksanakan sesuai putusan pengadilan.
Ia menjelaskan perkara HT merupakan kasus lama yang bergulir sejak 2015. Kondisi itu membuat proses penelusuran membutuhkan waktu karena sebagian besar pejabat yang kini bertugas di Kejati maupun Kejari Makassar merupakan pejabat baru yang tidak menangani langsung perkara tersebut sejak awal.
“Makanya kami usulkan dibentuk tim eksaminasi agar memiliki pemahaman yang sama terhadap perkara ini,” ujarnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum HT menyambut baik rencana eksaminasi tersebut. Namun, mereka berharap seluruh penjelasan yang disampaikan kepada publik nantinya didasarkan pada dokumen resmi, seperti putusan pengadilan, surat dakwaan, dan arsip perkara, sehingga memiliki kepastian hukum.
Terkait status barang rampasan negara, Soetarmi menegaskan Kejati Sulsel akan memastikan seluruh amar putusan dijalankan sesuai ketentuan. Apabila dalam proses penelusuran ditemukan adanya pemanfaatan aset rampasan tanpa dasar hukum atau keterlibatan oknum kejaksaan, maka akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan internal.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejati Sulsel masih melakukan penelusuran terhadap dokumen perkara. Hasil eksaminasi tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi Kejati Sulsel untuk memberikan penjelasan resmi kepada publik mengenai penanganan kasus Haji Tajang. (70n)













