MAKASSAR — Laporan dugaan penyekapan seorang anak perempuan di bawah umur di Kecamatan Manggala, Makassar, berujung pada temuan berbeda. Polisi memastikan anak berusia 14 tahun tersebut tidak disekap, namun kasusnya kini bergulir setelah pihak keluarga melaporkan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti personel gabungan Polsek Manggala, Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 01.40 Wita. Tim yang dipimpin Kanit Intelkam Polsek Manggala IPTU Ronny B. Sokabla, S.H., kemudian melakukan penelusuran untuk mencari keberadaan anak tersebut.
Petugas akhirnya menemukan anak yang masih berstatus pelajar itu di sebuah rumah di Jalan Tamangapa Raya 5, Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala. Saat polisi tiba, terdapat dua pasangan di dalam rumah tersebut.
Dari pemeriksaan awal, polisi tidak menemukan adanya tindakan penyekapan maupun tanda-tanda kekerasan terhadap anak tersebut. Kondisinya juga dipastikan aman saat ditemukan.
Polisi kemudian mengetahui anak tersebut sebelumnya berpamitan kepada orang tuanya dengan alasan hendak menjenguk seorang teman yang mengalami kecelakaan. Namun, hasil penelusuran menunjukkan anak itu justru pergi ke rumah kekasihnya.
Di rumah tersebut, polisi juga menemukan pasangan lainnya. Dua laki-laki yang berada di lokasi diketahui merupakan kakak beradik yang tinggal di rumah tersebut.
Kedua pasangan selanjutnya diamankan ke Mako Polsek Manggala untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam perkembangan penanganan, orang tua anak menyatakan keberatan dan membuat laporan terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasus tersebut kemudian diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar pada Selasa sore untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolsek Manggala Kompol Semuel To’longan, S.H., M.H., M.Si., membenarkan penanganan kasus tersebut. Ia menegaskan laporan awal mengenai dugaan penyekapan tidak terbukti berdasarkan pemeriksaan di lokasi.
Namun, kata dia, perkembangan penanganan perkara dan laporan dari pihak keluarga membuat kasus tersebut harus diproses lebih lanjut oleh Unit PPA Polrestabes Makassar.
“Laporan awal terkait dugaan penyekapan tidak terbukti. Namun, berdasarkan perkembangan penanganan perkara serta laporan dari pihak keluarga, kasus selanjutnya ditangani Unit PPA Polrestabes Makassar,” ujar Semuel. (4r5)













