JAKARTA — Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang (SHT), ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 30 saksi dan empat ahli serta menggeledah empat lokasi, yakni Rumah Jabatan Bupati Gowa, Kantor Bupati Gowa, serta rumah HA dan RP. Hasil penyidikan kemudian dibahas dalam gelar perkara yang menyepakati penetapan SHT sebagai tersangka.
Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, mengatakan penyidik menemukan empat rangkaian dugaan pemerasan yang melibatkan SHT dalam kapasitasnya sebagai Bupati Gowa.
Kasus pertama berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) bagi pengembang perumahan. Menurut De Deo, SHT meminta daftar pemohon dan hasil pembahasan PKKPR dilaporkan kepadanya, kemudian memerintahkan Kepala Dinas Perkimtan meminta uang kepada pengembang berdasarkan jumlah rumah yang akan dibangun.
Nilainya disebut berkisar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per rumah. Dalam perkara ini, PT Royal Persada disebut menyerahkan Rp100 juta dan PT Renjana Rp50 juta kepada SHT melalui perantara yang disebut sebagai sopir pribadinya.
Rangkaian kedua berkaitan dengan pembukaan gerai Indomaret. SHT disebut mengarahkan pihak Indomaret berkoordinasi dengan HA, yang disebut sebagai orang kepercayaannya. Melalui HA, kemudian diminta dana yang disebut sebagai CSR sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru. Total dana yang diserahkan disebut mencapai Rp850 juta dalam tiga kali pembayaran.
De Deo mengatakan sebagian dana tersebut digunakan untuk membayar rumah pribadi SHT di kawasan Waterfront Makassar dan membeli satu unit Toyota HiAce.
Kasus ketiga berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perumahan Royal Spring. SHT disebut meminta satu unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar sebagai syarat persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura 2. Rumah tersebut disebut diperoleh dengan menggunakan nama pihak lain dan dibayar Rp420 juta.
Uang pembelian rumah itu, menurut penyidik, berasal dari permintaan SHT kepada PT API sebagai kickback pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa tahun anggaran 2025 senilai Rp3,8 miliar.
Rangkaian keempat berkaitan dengan permintaan dana sponsor Rp100 juta kepada pihak Indomaret untuk kegiatan pembukaan gerai Beautiful Malino. Dana tersebut disebut ditransfer langsung kepada penyelenggara kegiatan atau event organizer.
“Dalam seluruh rangkaian peristiwa itu, saudari SHT berperan dalam mengarahkan proses perizinan dan menggunakan kedudukan atau jabatannya selaku bupati untuk meminta uang atau manfaat melalui pihak lain, termasuk Saudara HA,” kata De Deo dalam konferensi pers di Aula Kortas Tipidkor lantai 6 Gedung Awaluddin Bareskrim Polri, Jumat (25/9).
Atas perkara tersebut, SHT dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional. Penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan TPPU.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel Kombes Pol Taufik Andriasyah, Kasubdit Tipikor AKBP Jufri, serta sejumlah Kanit Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel. (4r5/Ag4ys)













