OPINI—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penggeledahan terkait dugaan korupsi di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada Kamis (24/9). Sejumlah dolar Amerika Serikat (USD) serta perhiasan yang diduga emas menjadi barang sitaan KPK (Antara, 27/9).
Tindakan tersebut merupakan lanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang sebelumnya dilakukan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Senin (14/9). OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) tanah yang dikelola oleh PT Summarecon Tbk di Kabupaten Bogor sebesar Rp106,3 miliar.
Kasus tersebut melibatkan beberapa petinggi yang diketahui merupakan orang-orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan korupsi dalam pelayanan pertanahan tidak hanya berkaitan dengan individu, tetapi juga melibatkan pihak-pihak yang memiliki posisi dan kewenangan dalam proses pengurusan pertanahan.
Dilansir dari Kompas.com (19/9), Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa terdapat delapan titik rawan korupsi di sektor pertanahan. Salah satunya berupa tambahan biaya layanan pertanahan yang mencapai 200 persen dibandingkan biaya resmi.
Kondisi tersebut menunjukkan adanya celah dalam pelayanan pertanahan yang dapat dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan di luar ketentuan resmi.
Ketika Pengelolaan Tanah Terjebak Kepentingan Kapital
Carut-marut perizinan pertanahan yang melibatkan korupsi para petinggi kementerian dan pihak swasta menunjukkan bahwa pengelolaan pelayanan rakyat sangat mungkin dimanipulasi untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu.
Dalam wawancaranya dengan Kompas (17/9), Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria, Dewi Kartika, menyampaikan:
“Kasus Summarecon menunjukkan bahwa penerbitan HGB bukan sekadar cacat administrasi atau maladministrasi, tetapi sudah menjadi ruang transaksional dan kriminal. Ada upaya korporasi memanipulasi proses perizinan dengan kekuatan uang.”
Kondisi tersebut semakin membuka tabir gelap dalam sistem kapitalisme tentang tanah yang dapat dipandang semata-mata sebagai komoditas yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
Ketika kepemilikan dan penguasaan tanah berorientasi pada akumulasi modal, tanah dapat dikuasai oleh pihak yang memiliki modal hingga menimbulkan monopoli dan ketimpangan penguasaan tanah.
Tanah pun dapat dimiliki dengan memanfaatkan berbagai cara, seperti suap, pemalsuan data, pemaksaan, dan cara lainnya. Pejabat dalam sistem kapitalisme juga dapat bersikap aji mumpung demi memperoleh keuntungan sebesar-besarnya.
Hal ini memunculkan standar ganda dalam kebijakan pemerintah, termasuk ketika tanah milik umum dapat dikuasai oleh individu kapitalis.
Di sisi lain, menurut Dewi, masih banyak agenda reforma agraria untuk rakyat yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) diabaikan atau mangkrak selama bertahun-tahun. Sementara itu, proyek korporasi swasta Summarecon, meskipun bukan PSN, justru mengalami proses yang dipermudah.
Korupsi yang demikian menggurita menunjukkan adanya persoalan dalam pengelolaan amanah publik. Pejabat yang seharusnya mengutamakan kepentingan rakyat justru dapat terlibat dalam praktik yang merugikan kepentingan masyarakat.
Islam dan Tanah
Pengurusan pertanahan seharusnya dilakukan melalui proses yang mempertimbangkan dan mengutamakan kemaslahatan rakyat. Islam memiliki aturan kepemilikan tanah yang membedakan antara kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara.
Masing-masing bentuk kepemilikan memiliki aturan dan porsinya sehingga tidak diperbolehkan adanya monopoli tanah.
Negara melakukan pengawasan terhadap kepemilikan dan pemanfaatannya, termasuk terhadap tanah yang terlantar selama tiga tahun untuk kemudian diambil negara dan diserahkan kepada rakyat yang mampu mengelolanya secara produktif.
Dalam pengelolaan pertanahan sendiri, para pejabat dan petugas haruslah orang-orang yang amanah.
Penerapan sistem Islam dalam berbagai lini kehidupan, termasuk pendidikan, akan membentuk kepribadian Islam sehingga seseorang tidak hanya memiliki rasa tanggung jawab, tetapi juga takut terhadap konsekuensi berupa dosa karena mengabaikan amanah yang diberikan negara kepadanya.
Islam juga memiliki sistem sanksi tegas bagi pelaku korupsi berupa hukuman ta’zir. Sanksi ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus menjadi pencegah bagi orang yang hendak melakukan perbuatan tersebut.
Prinsip-prinsip ini sejalan dengan firman Allah SWT. dalam surah Al-Baqarah ayat 188:
“Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”
Wallahu a’lam bishawab.
Penulis:
Arisa Umrahyani, B.Ed.
(Aktivis Muslimah, Mahasiswi Pascasarjana Universitas Hasanuddin)
Disclaimer:
Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab Mediasulsel.com.








