BONE — Sertifikat Laik Fungsi (SLF) menjadi salah satu aspek penting dalam memastikan rumah subsidi yang dibiayai melalui kredit perbankan memenuhi persyaratan kelaikan bangunan.
Di Kabupaten Bone, pentingnya pemenuhan SLF kembali menjadi perhatian setelah Dinas Bina Marga, Cipta Karya, Tata Ruang (BMCKTR) mengungkapkan bahwa hingga kini baru satu kawasan perumahan yang diketahui pernah mengurus dokumen tersebut.
Kepala Bidang Gedung Dinas BMCKTR Kabupaten Bone, A. Syamsul Rijal, menyebut Perumahan Casa Moca sebagai satu-satunya pengembang yang pernah mengurus SLF. Namun, pengurusan tersebut belum mencakup seluruh bangunan.
“Hanya Casa Moca yang pernah urus SLF, itupun hanya sebagian. Padahal syarat harus ada SLF dalam akad kredit dengan perbankan,” ujar A. Syamsul Rijal.
Keterangan tersebut menjadi perhatian mengingat jumlah rumah subsidi di Kabupaten Bone cukup besar. Sejumlah unit telah dipasarkan, dihuni masyarakat, dan dibiayai melalui skema kredit perbankan.
SLF pada dasarnya berkaitan langsung dengan kelaikan fungsi sebuah bangunan sebelum dimanfaatkan. Dokumen ini menjadi bukti bahwa bangunan telah melalui proses pemeriksaan dan memenuhi persyaratan kelaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, keberadaan SLF memiliki posisi penting dalam memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa rumah yang dibeli dan ditempati telah memenuhi aspek kelaikan bangunan.
Dalam proses penerbitannya, kelaikan fungsi bangunan diperiksa melalui mekanisme teknis oleh pihak yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan. Setelah persyaratan terpenuhi, SLF diterbitkan melalui sistem perizinan yang ditetapkan pemerintah.
Di tingkat daerah, Dinas BMCKTR melalui bidang yang menangani Bangunan Gedung memiliki peran sesuai kewenangannya dalam proses penyelenggaraan bangunan gedung dan penerbitan SLF.
Dengan demikian, pemenuhan SLF menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan pengembang, terutama sebelum rumah dipasarkan dan dimanfaatkan masyarakat.
Hal tersebut juga berkaitan dengan proses verifikasi perbankan sebelum akad kredit dilakukan. Jika SLF menjadi salah satu persyaratan dalam pembiayaan rumah subsidi, maka kelengkapan dokumen tersebut perlu dipastikan sebelum akad dan pencairan kredit.
Kondisi ini sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi antara pengembang, pemerintah daerah, dan perbankan agar setiap rumah subsidi yang masuk dalam skema pembiayaan memenuhi ketentuan, baik dari sisi administrasi maupun kelaikan bangunan.
Dengan terpenuhinya SLF, konsumen mendapatkan kepastian lebih kuat mengenai status kelaikan rumah yang dibeli, sementara proses pembiayaan perbankan dapat berjalan dengan dukungan dokumen bangunan yang lengkap. (45R)













