PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Ketua Umum PB Al Washliyah Buka Muswil I Sulsel, Ini Pesannya • Menaker: Penyandang Disabilitas Perlu Pelatihan Sesuai Kebutuhan Dunia Kerja • Ketika Rakyat Menghirup Asap, Pemimpin Tak Cukup Sekadar Tenang • Kemnaker Asah Kompetensi Penyandang Disabilitas untuk Bekerja • Rambu Solo’ drg.Theresia Hendrajani Silambi’: Kerinduan pada Toraja dan Makna Penghormatan Terakhir • Ny. Dewi Awal Chairuddin Terima Amanah Baru, Jadi Ibu Asuh Polwan Sulsel • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Ketua Umum PB Al Washliyah Buka Muswil I Sulsel, Ini Pesannya • Menaker: Penyandang Disabilitas Perlu Pelatihan Sesuai Kebutuhan Dunia Kerja • Ketika Rakyat Menghirup Asap, Pemimpin Tak Cukup Sekadar Tenang • Kemnaker Asah Kompetensi Penyandang Disabilitas untuk Bekerja • Rambu Solo’ drg.Theresia Hendrajani Silambi’: Kerinduan pada Toraja dan Makna Penghormatan Terakhir • Ny. Dewi Awal Chairuddin Terima Amanah Baru, Jadi Ibu Asuh Polwan Sulsel •
Jawa Barat

Kemnaker Asah Kompetensi Penyandang Disabilitas untuk Bekerja

7
×

Kemnaker Asah Kompetensi Penyandang Disabilitas untuk Bekerja

Sebarkan artikel ini
Kemnaker Asah Kompetensi Penyandang Disabilitas untuk Bekerja
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada kegiatan Pembekalan Sensitivitas Tenaga Kerja Penyandang Disabilit as bagi Perusahaan dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (9/10/2026).

BEKASI—Kementerian Ketenagakerjaan mengoptimalkan Balai Latihan Kerja Khusus Disabilitas untuk membekali penyandang disabilitas dengan keterampilan yang dibutuhkan di dunia kerja.

Upaya ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat membuka Pembekalan Sensitivitas Tenaga Kerja Penyandang Disabilit as bagi Perusahaan dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (9/10/2026).

Pelatihan di balai tersebut mencakup sejumlah bidang, mulai dari operasional call center, menjahit, hingga barista. Balai ini juga menjadi percontohan fasilitas pendukung dan teknologi asistif untuk mendukung terciptanya lingkungan kerja yang inklusif.

Fasilitas yang disimulasikan mencakup teknologi pemandu suara (voice assistant) dan tampilan huruf Braille. Fasilitas aksesibilitas tersebut diharapkan membantu penyandang disabilitas menjalankan aktivitas kerja sesuai kebutuhan mereka.

Yassierli menegaskan, kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas merupakan hak warga negara yang perlu diwujudkan melalui akses kerja yang setara dan penilaian berdasarkan kompetensi.

“Setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang layak, karena itu adalah amanat konstitusi kita. Kita ingin mengubah kondisi hopeless saudara-saudara disabilitas menjadi harapan dan senyum nyata, di mana kehadiran mereka di tempat kerja tidak boleh menjadi beban tetapi memberi nilai tambah,” ujar Yassierli.

Menurut Yassierli, keterampilan yang diasah melalui pelatihan menjadi bekal bagi penyandang disabilitas untuk memasuki dunia kerja. Karena itu, perusahaan diharapkan merekrut pekerja berdasarkan kemampuan dan keahlian, bukan atas dasar rasa kasihan.

“Keahlian inilah yang kami asah di balai pelatihan agar perusahaan merekrut mereka berdasarkan kompetensi, bukan rasa kasihan yang justru memicu rasa tidak nyaman,” tuturnya.

Untuk memperluas kesempatan kerja yang setara, pemerintah telah menetapkan kewajiban bagi perusahaan dan instansi pemerintah untuk mempekerjakan penyandang disabilitas.

Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang mewajibkan perusahaan swasta mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah pekerjanya.

Sementara itu, instansi pe merintah dan badan usaha milik negara (BUMN) wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas.

Selain membuka kesempatan kerja, perusahaan dan instansi pemerintah perlu menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari perundungan (bullying) dan pengucilan. Dengan demikian, penyandang disabilitas dapat bekerja dan berkontribusi sesuai kompetensinya. (*)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Kirim Komentar

📢 Mohon utamakan adab, etika, dan sopan santun dalam berkomentar. Semua komentar akan melewati proses moderasi sebelum diterbitkan.

Konten dilindungi © Mediasulsel.com