PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • GenBI UIN Alauddin Makassar Edukasi Siswa SMA 14 Gowa soal Judi Online dan Bullying • Polsek Manggala Sisir Dua Lokasi Dugaan Sabung Ayam, Lima Orang Diamankan • Mengurai Dilematik Masalah Agraria Indonesia • Diskominfotik Jeneponto Perkuat Keterbukaan Informasi Publik dan Layanan Pengaduan Masyarakat • Cegah Karhutla di Musim Kemarau, BBKSDA Sulsel dan MMP Patroli Hutan di Sidrap • Hyundai Serahkan 11 Bus Listrik untuk Transportasi Publik Bali • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • GenBI UIN Alauddin Makassar Edukasi Siswa SMA 14 Gowa soal Judi Online dan Bullying • Polsek Manggala Sisir Dua Lokasi Dugaan Sabung Ayam, Lima Orang Diamankan • Mengurai Dilematik Masalah Agraria Indonesia • Diskominfotik Jeneponto Perkuat Keterbukaan Informasi Publik dan Layanan Pengaduan Masyarakat • Cegah Karhutla di Musim Kemarau, BBKSDA Sulsel dan MMP Patroli Hutan di Sidrap • Hyundai Serahkan 11 Bus Listrik untuk Transportasi Publik Bali •
Opini

Menolak Tren “Maut” Kelas Menengah

28
×

Menolak Tren “Maut” Kelas Menengah

Sebarkan artikel ini
Salmah Paita
Salmah Paita

OPINI—Istilah downgrade (turun kelas) kini menjadi potret pilu penurunan kualitas hidup masyarakat secara massal. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dikombinasikan dengan laporan riset terbaru Mandiri Institute, struktur kelas sosial Indonesia tengah mengalami pergeseran yang mengkhawatirkan.

Jumlah penduduk kelas menengah menyusut drastis dari 60,8 juta orang (23 persen) pada 2018 menjadi tinggal 46,7 juta orang (16,6 persen). Sebaliknya, kelompok rentan miskin dan calon kelas menengah (aspiring middle class) yang kondisi ekonominya rapuh justru membengkak hingga mendominasi piramida ekonomi nasional, mencapai 74,5 persen.

Realitas pahit ini memicu pergeseran pola bertahan hidup yang mengkhawatirkan. Jika sebelumnya tekanan finansial dihadapi dengan fenomena “mantab” (makan tabungan), kini kondisinya merosot menjadi tren “maut” (makan dari utang).

Ketika kebutuhan dapur harus dipenuhi melalui jeratan pinjaman online dan utang yang menumpuk, kondisi ini menjadi alarm keras atas rapuhnya daya tahan ekonomi masyarakat, termasuk kelas menengah yang selama ini menjadi salah satu penggerak utama perekonomian.

Fenomena downgrade massal ini bukanlah semata-mata akibat kesalahan personal, melainkan dampak sistemik penerapan politik ekonomi kapitalisme sekuler. Kapitalisme bekerja secara paradoks.

Di satu sisi, masyarakat didorong mengejar gaya hidup mewah dan mengedepankan gengsi melalui ilusi konsumerisme. Namun, di sisi lain, sistem ini melahirkan kemiskinan struktural akibat distribusi kekayaan yang timpang.

Tekanan ekonomi tersebut kian diperparah oleh kebijakan efisiensi anggaran pemerintah. Demi menjaga stabilitas fiskal, berbagai subsidi energi terus dipangkas.

Ironisnya, di tengah gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan lonjakan harga kebutuhan pokok, pemerintah justru gencar memperluas objek perpajakan untuk mendongkrak pendapatan negara.

Kebijakan yang membiarkan kekayaan hanya berputar di kalangan segelintir orang kaya inilah yang dinilai melahirkan krisis finansial, mencekik daya beli, dan memperluas ancaman kemiskinan.

Konsep Kepemilikan Publik: Peta Jalan Keadilan Ekonomi

Sebagai alternatif dari jalan buntu sistem sekuler, Islam menawarkan konstruksi solusi yang komprehensif. Solusi ini diawali dengan reformasi cara pandang terhadap kehidupan. Paradigma gaya hidup Islam mengutamakan pemenuhan kebutuhan berdasarkan skala prioritas, bukan melayani seluruh keinginan yang didorong nafsu atau gengsi sosial.

Aturan mengenai kepemilikan merupakan pilar penting dalam mewujudkan keadilan ekonomi. Merujuk pada kitab An-Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam karya Syaikh Taqiuddin an-Nabhani, kekayaan alam yang melimpah dan menguasai hajat hidup orang banyak—seperti sumber air skala besar, hutan, dan barang tambang berupa minyak, gas, batu bara, serta emas—ditetapkan sebagai kepemilikan umum yang haram diprivatisasi oleh korporasi swasta maupun asing.

Negara wajib mengelolanya secara mandiri dan mengembalikan seluruh hasilnya kepada rakyat dalam dua bentuk. Secara langsung, negara menyediakan energi, listrik, air, dan bahan bakar dengan harga sangat murah atau cuma-cuma.

Secara tidak langsung, keuntungan dari pengelolaan kekayaan alam digunakan untuk menyediakan lapangan kerja yang memadai bagi masyarakat.

Reformasi Fiskal dan Jaminan Sosial Universal

Melalui pemasukan negara dari sektor kepemilikan publik tersebut, negara dapat menjalankan fungsi sebagai ra’in (pengurus) yang mewujudkan jaminan sosial universal secara gratis tanpa membedakan agama, suku, maupun ras.

Keuntungan pengelolaan kekayaan alam digunakan untuk membiayai kebutuhan dasar masyarakat, mulai dari pelayanan kesehatan, pendidikan berkualitas dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi, sampai keamanan publik.

Melalui mekanisme ini, sistem Islam mengharamkan pemungutan pajak (dharibah) kepada rakyat dalam kondisi normal. Ketika biaya hidup esensial warga dijamin penuh dan beban pajak dihapuskan, tekanan finansial diharapkan berkurang sehingga ekonomi kelas menengah terlindungi dari beban fiskal.

Namun, Islam juga mengenal kondisi luar biasa. Jika terjadi keadaan ekstrem, seperti bencana alam berskala besar atau ancaman terhadap kedaulatan negara, sementara kas negara kosong, pajak baru dibolehkan secara temporer dengan ketentuan yang ketat.

Dalam konstruksi tersebut, pajak haram dipungut dari kelompok miskin, perempuan, anak-anak, orang gila, serta warga non-Muslim (Ahluz Dzimah).

Sesuai kitab Al-Amwal fi Daulatil Khilafah karya Syaikh Abdul Qadim Zallum, pajak hanya boleh ditarik dari laki-laki Muslim yang berada di atas Standar Kelayakan Hidup (Al-Kifayah).

Seseorang baru dikategorikan kaya jika memiliki surplus pendapatan setelah memenuhi kebutuhan primer berupa pangan, sandang, dan papan yang layak, serta kebutuhan sekunder yang lazim. Kebutuhan tersebut mencakup transportasi harian, penunjang kerja atau asisten rumah tangga (ART), utang jatuh tempo, dan nafkah kerabat.

Jika pendapatannya hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan tersebut, ia haram dipungut pajak sepeser pun.

Konstruksi fiskal dan jaminan sosial universal ini menjadi argumen bahwa manusia membutuhkan tata ekonomi Islam untuk mewujudkan kesejahteraan yang hakiki. (*)


Penulis:
Salmah Paita
(Aktivis Dakwah)

Disclaimer:
Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab Mediasulsel.com.

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Kirim Komentar

📢 Mohon utamakan adab, etika, dan sopan santun dalam berkomentar. Semua komentar akan melewati proses moderasi sebelum diterbitkan.

Konten dilindungi © Mediasulsel.com