OPINI—Dunia akademis dan ruang publik Tanah Air baru-baru ini dikejutkan oleh unggahan viral dari BEM Fakultas Psikologi Universitas Indonesia (UI) [BEM Psikologi UI, 2024].
Melalui konten edukasinya, mereka mengutip kajian American Psychological Association (APA) tahun 2008 yang menyatakan bahwa tidak ada riset ilmiah yang mendukung sudut pandang homoseksualitas sebagai bentuk gangguan mental atau penyimpangan.
Meski pihak rektorat UI segera merespons dan menegaskan bahwa unggahan tersebut tidak mencerminkan posisi resmi institusi, peristiwa ini menjadi lonceng peringatan nyata.
Di sisi lain, merespons makin terbukanya kampanye penyimpangan ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) bergerak taktis dengan menyusun Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana LGBT untuk didorong masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI.
Fenomena ini mempertegas adanya benturan paradigma yang akut di tengah masyarakat kita hari ini. Perang pemikiran (ghazwul fikri) ini bukan lagi sekadar wacana di atas kertas.
Ini adalah ancaman riil yang mulai merangsek masuk ke jantung pertahanan intelektual generasi muda melalui institusi pendidikan tinggi.
Ilusi HAM dan Ancaman Kapitalisme
Secara naluri murni dan fitrah universal, manusia sejatinya mengakui bahwa LGBT adalah sebuah penyimpangan. Namun, di bawah payung Hak Asasi Manusia (HAM) sekuler, perilaku ini justru didefinisikan ulang bukan sebagai kelainan, melainkan bagian dari keragaman ekspresi yang sah.
Narasi HAM modern secara sistematis memaksa publik untuk memaklumi kerusakan moral atas nama toleransi.
Pola pikir keblinger ini lahir dari rahim sistem kapitalisme yang mendewakan kebebasan berperilaku demi keuntungan materi dan eksistensi kelompok. Ketika HAM dijadikan standar tertinggi tanpa batas moral agama, legalisasi terhadap LGBT menjadi konsekuensi yang tidak terelakkan.
Akibatnya, bahaya kerusakan moral, penyakit fisik maupun psikis, dan kepunahan generasi akan terus meluas secara sistematis. Efek domino ini tidak hanya mengancam negara yang sudah melegalkannya. Negara-negara yang belum melegalisasi namun telanjur menjunjung tinggi prinsip HAM sekuler secara membabi buta pun ikut terancam.
Jika masyarakat umum tetap abai dan menganggap isu ini sebagai angin lalu, struktur keluarga sebagai fondasi peradaban akan runtuh secara perlahan namun pasti. Keacuhan publik hanya akan memberi ruang bagi normalisasi kemaksiatan yang pada gilirannya menghancurkan masa depan anak cucu kita.
Ketegasan Syariat Islam
Jika ditinjau dari sudut pandang Islam, Allah menciptakan manusia lengkap dengan berbagai potensi yang merupakan fitrahnya sebagai manusia, agar dapat hidup sukses, sehat, dan bahagia.
Fitrah itu berupa akal, hajatul udhuwiyah (kebutuhan jasmani berupa rasa lapar, haus, dan kantuk), dan gharizah (naluri). Salah satu dari gharizah ini adalah gharizah nau’ (naluri untuk melestarikan keturunan dan berkasih sayang) antara dzukurah wal unutsah (pria dan wanita).
Di sisi lain, Allah SWT tidak hanya menciptakan langit, bumi, dan kekayaan alam untuk mencukupi kebutuhan hidup manusia. Lebih dari itu, Dia juga menurunkan Islam beserta syariat-Nya sebagai petunjuk (hudan) dan manifestasi rahmat-Nya agar manusia dapat menjalani kehidupan di bumi dengan teratur.
Syariat Islam secara mutlak hanya mengenalkan dua jenis kelamin manusia, yakni laki-laki dan perempuan. Tidak pernah ada ruang untuk jenis kelamin ketiga atau orientasi menyimpang lainnya. Oleh karena itu, sangat keliru dan cacat logika jika ada pandangan yang menyebut LGBT sebagai bagian dari fitrah penciptaan yang tidak boleh dilarang.
Islam secara tegas mengharamkan LGBT dan mengategorikannya sebagai dosa besar yang teramat keji (fahisyah). Pelakunya dipandang melakukan tindakan kriminal (jarimah) berat.
Al-Qur’an merupakan firman Allah yang antara lain mengabadikan kisah kaum Nabi Luth sebagai peringatan. Kaum tersebut dihancurkan akibat pembangkangan seksual yang mereka lakukan.
Sebagai konsekuensi hukum di dunia, syariat Islam menetapkan sanksi (uqubat) yang sangat keras, bahkan hingga hukuman mati bagi pelaku homoseksual aktif, demi membentengi masyarakat dari penularan penyakit sosial tersebut.
Masyarakat harus disadarkan secara kolektif bahwa membendung LGBT tidak bisa diserahkan hanya pada benteng moral keluarga masing-masing. Ada urgensi besar untuk membangun kesadaran umum bahwa membiarkan perilaku ini merajalela sama saja dengan mengundang murka Tuhan yang dampaknya akan menimpa seluruh penduduk tanpa terkecuali.
Penegakan hukum yang bersumber dari buatan manusia dinilai terbukti mandul dan kompromistis karena selalu tersandera oleh kepentingan politik sekuler dan tekanan global.
Pada akhirnya, kita harus menyadari bahwa imbauan moral atau sekadar regulasi setengah hati tidak akan mampu membendung gelombang kampanye LGBT yang disokong dana internasional secara masif.
Hanya negara dengan sistem Islam yang dapat memberantas LGBT secara tuntas hingga ke akar-akarnya. Melalui integrasi sistem sosial yang menjaga kehormatan manusia serta penerapan sanksi hukum yang tegas tanpa kompromi, Islam menutup rapat segala celah bagi tumbuhnya benih-benih penyimpangan.
Kembali kepada pengaturan fitrah Sang Pencipta melalui penerapan Syariat Islam Kaffah adalah satu-satunya jalan mutlak untuk menyelamatkan peradaban manusia dari kehancuran moral dan murka Allah. (*)
Penulis:
Salmah Paita
(Pemerhati Sosial)
Disclaimer:
Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab Mediasulsel.com.







