MAKASSAR – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Parkir yang diinisiasi Komisi B DPRD Kota Makassar mulai memasuki tahap pembahasan lanjutan. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Makassar menyepakati usulan tersebut untuk diteruskan ke tingkat panitia khusus (Pansus).
Kesepakatan itu dicapai dalam lanjutan pembahasan surat masuk Komisi B terkait usulan Ranperda inisiatif pengelolaan parkir, di ruang Badan Anggaran DPRD Makassar, Jumat (23/10/2026).
Ketua Bapemperda DPRD Makassar, Basdir, menilai regulasi tersebut mendesak untuk diwujudkan. Pasalnya, persoalan parkir berulang kali memicu keluhan masyarakat dan menjadi sorotan publik, mulai dari perilaku juru parkir (jukir) hingga dugaan kebocoran dalam pengelolaan pendapatan parkir.
“Raperda pengelolaan parkir ini sebenarnya urgen sekali karena berkali-kali persoalan parkir itu viral di Kota Makassar,” kata Basdir.
Menurutnya, upaya mendorong pembentukan regulasi tersebut telah dilakukan sejak tahun lalu. Namun, prosesnya sempat membutuhkan penyesuaian setelah tahapan harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM menghasilkan sejumlah catatan yang harus ditindaklanjuti Pemerintah Kota Makassar.
Catatan itu berkaitan dengan perlunya penyelarasan di antara perangkat daerah dan badan usaha yang terlibat dalam pengelolaan perparkiran. Di antaranya Dinas Perhubungan, bagian hukum pemerintah daerah, serta PD Parkir.
Setelah melalui koordinasi internal, pihak-pihak terkait dinilai telah mencapai kesepahaman mengenai arah regulasi yang diusulkan. Kesamaan pandangan tersebut menjadi salah satu dasar Bapemperda menyetujui kelanjutan pembahasan ke tingkat Pansus.
“Alhamdulillah mereka sudah sinkron, sudah satu bahasa, satu visi, dan satu tujuan sehingga tadi ini kita sudah sepakat di Bapemperda untuk ditingkatkan di pembahasan lebih lanjut di tingkat Pansus,” ujarnya.
Basdir berharap, proses harmonisasi selanjutnya dapat berjalan lancar tanpa kembali menemui kendala berarti. Ia menilai, berbagai persoalan yang selama ini muncul membutuhkan aturan yang lebih jelas, terutama terkait penertiban jukir, keterlibatan pihak ketiga, serta pengawasan pengelolaan parkir.
“Banyak kasus viral, belum lagi tingkat kebocoran di pengelolaan parkir, belum lagi mengatur bagaimana pihak ketiga parkir dan lain sebagainya. Mengatur jukir-jukir yang tidak tertib,” tuturnya.
Ia menambahkan, persoalan parkir tidak hanya berkaitan dengan ketertiban di lapangan, tetapi juga menyangkut kualitas pelayanan kepada masyarakat dan tata kelola pendapatan daerah. Berulangnya keluhan pengguna kendaraan membuat pemerintah kota kerap menjadi sasaran kritik publik.
Karena itu, Ranperda tersebut diharapkan dapat menjadi landasan untuk mengantisipasi persoalan serupa melalui pengaturan yang lebih komprehensif.
“Nah, di situ semua akan kita bahas karena selama ini coba kita lihat bulan-bulanan pemerintah kota gara-gara persoalan parkir, ribut, banyak komplain dari pengguna kendaraan, ini yang semua perlu diantisipasi,” katanya.
Meski telah disepakati untuk berlanjut ke Pansus, Basdir menegaskan bahwa materi muatan dan ketentuan teknis Ranperda tersebut belum dibahas secara terperinci. Pembahasan mengenai mekanisme pengelolaan, pengawasan, hingga aturan yang akan diterapkan nantinya menjadi bagian dari tugas Pansus.
“Saya kira akan banyak hal baru. Cuma secara teknis ini kan belum masuk ke pembahasan, nanti di Pansus yang akan membahas,” tutupnya. (Ag4ys/4dv)













