BONE—Komisi II DPRD Kabupaten Bone berencana memanggil seluruh pengecer dan distributor pupuk bersubsidi menyusul penindakan kasus dugaan penyalahgunaan pupuk subsidi oleh Polres Bone dan Polresta Mamuju.
Anggota DPRD Bone, Andi Bobi Ishak, mengatakan pemanggilan tersebut akan menyasar seluruh pengecer dan distributor pupuk bersubsidi, termasuk yang berada di wilayah Kecamatan Libureng.
“Semua ndi, insyaallah,” ujar Andi Bobi Ishak saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Ahad (1/11/2026).
Rencana pemanggilan tersebut mencuat setelah aparat kepolisian mengungkap dugaan penyalahgunaan pupuk bersubsidi di dua wilayah di Sulawesi Selatan.
Di Kabupaten Bone, Polres Bone mengamankan sekitar 600 zak pupuk bersubsidi. Dalam perkembangan penanganan perkara tersebut, polisi menetapkan dua orang tersangka, yakni sopir berinisial SN dan seorang yang diduga sebagai pemilik pupuk berinisial UM.
Sementara itu, Polresta Mamuju juga menangani kasus dugaan penyalahgunaan pupuk bersubsidi dengan barang bukti sekitar 800 zak. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan tujuh orang tersangka.
Penindakan di kedua wilayah tersebut memunculkan perhatian terhadap pengawasan distribusi pupuk bersubsidi, mulai dari distributor hingga pengecer, agar penyalurannya sesuai peruntukan dan tidak menyimpang dari ketentuan.
Sebelumnya, Kementerian Pertanian berharap aparat penegak hukum menindak seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Bone dan Mamuju.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Pertanian, Moch. Arief Cahyono, saat dikonfirmasi Mediasulsel.com melalui pesan WhatsApp, Jumat (30/10/2026), menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Kan sudah ditindaklanjuti polisi dan Pupuk Indonesia. Sudah bagus,” tulis Arief.
Saat kembali ditanya mengenai kemungkinan keterlibatan oknum pengecer atau distributor, mengingat jumlah pupuk yang diamankan dalam dua penindakan kepolisian tersebut cukup besar, Arief menegaskan proses penanganan perkara diserahkan kepada aparat penegak hukum.
“Ya sudah, biar polisi bekerja. Sudah bagus. Semua yang terlibat pasti diproses hukum,” tegasnya.
Di tengah penanganan perkara tersebut, kepemilikan ratusan zak pupuk bersubsidi yang diamankan Polres Bone masih menyisakan pertanyaan.
Berdasarkan informasi dari sumber yang mengaku mengetahui perkara tersebut, tersangka berinisial UM diduga hanya memiliki sekitar 50 zak dari total 600-an zak pupuk yang diamankan sebagai barang bukti.
Informasi lain diperoleh dari salah satu pemilik pupuk yang pernah ikut diperiksa pihak Polres Bone. Sumber tersebut menyebut sejumlah pihak yang diduga memiliki pupuk itu rata-rata berasal dari Desa Laburasseng, Kecamatan Libureng.
“Banyak orng punya itu ,,bukan satu orang ,,kebanyakan dari desa laburasseng, rencana ke Wahau ,paling banyak 30 Zak per orang,” terangnya.
Informasi mengenai dugaan perbedaan jumlah kepemilikan pupuk dan total barang bukti yang diamankan tersebut menambah pertanyaan terkait penguasaan ratusan zak pupuk bersubsidi itu.
Polres Bone dinantikan mengusut perkara tersebut secara menyeluruh. Penyidik diharapkan menelusuri asal-usul pupuk, mengidentifikasi seluruh pihak yang memiliki atau menguasainya, serta mendalami jalur distribusi pupuk bersubsidi tersebut. (*)













