JAKARTA – Penetapan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal menyisakan tanda tanya di lingkungan Istana Kepresidenan. Sehari setelah pengumuman tersebut, Gedung Bina Graha di kompleks Istana tampak lebih lengang dari biasanya.
Dikutip dari Beritasatu.com, Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 07.00 WIB, belum terlihat aktivitas ramai di gedung yang dikenal sebagai kantor Kepala Staf Kepresidenan (KSP) tersebut.
Meski suasana relatif sepi, sejumlah pegawai tetap menjalankan aktivitas seperti biasa. Petugas keamanan, resepsionis, hingga aparatur sipil negara (ASN) masih terlihat bekerja di dalam gedung.
Di bagian depan bangunan, sebuah mobil golf atau buggy car berwarna putih juga terparkir. Kendaraan tersebut selama ini digunakan Listyo maupun sejumlah pejabat untuk menunjang mobilitas di kawasan kompleks Istana Kepresidenan.
Tidak terlihat pula aktivitas khusus ataupun perubahan mencolok yang berkaitan langsung dengan penetapan tersangka tersebut.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik pada Selasa (3/11/2026).
Penetapan tersangka itu tidak hanya menyasar Listyo. Dua jenderal polisi aktif lainnya, yakni Irjen Pol Ahrie Sonta dan Irjen Pol Eko Hadi (EH), turut ditetapkan sebagai tersangka. Satu orang lainnya masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Dalam penyidikan, aparat menduga praktik penyadapan tersebut menyasar sejumlah tokoh penting, termasuk Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM), tokoh media, hingga kalangan pengusaha.
Aktivitas ilegal itu diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Penyidik menduga para tersangka memerintahkan penyadapan tanpa dilengkapi surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP).
Dugaan pelanggaran semakin serius karena penyadapan tersebut disebut tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum. Penyidik juga menemukan indikasi upaya penghapusan jejak aktivitas penyadapan.
Untuk mengungkap perkara ini, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan menyita sejumlah barang bukti, terdiri atas 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.
Ketiga tersangka kini ditahan di rumah tahanan Mabes Polri. Mereka dijerat sejumlah ketentuan pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Ag4ys/Bnetwork)













