MAKASSAR— Masyarakat yang ingin mengajukan bantuan sosial (bansos) pemerintah kini dapat memanfaatkan layanan digital yang disediakan Kementerian Sosial (Kemensos). Melalui portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital, masyarakat bisa mendaftarkan diri sekaligus memantau pengajuan bantuan secara online.
Layanan ini menyediakan akses pengajuan dua program bantuan sosial, yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) atau program sembako. Namun, sebelum menggunakan layanan tersebut, masyarakat terlebih dahulu harus memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang aktif.
IKD menjadi salah satu instrumen verifikasi identitas untuk memastikan pengguna yang mengakses portal merupakan pemilik data kependudukan yang sah. Identitas digital yang dikelola Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri ini dapat diakses melalui aplikasi resmi di ponsel.
Bagi masyarakat yang belum memiliki IKD, proses pendaftaran dapat dimulai melalui aplikasi. Meski demikian, aktivasi tidak sepenuhnya dilakukan secara mandiri karena masih membutuhkan verifikasi dan pemindaian kode QR oleh petugas Dukcapil.
Lantas, bagaimana cara membuat IKD hingga menggunakannya untuk mengajukan bansos melalui Perlinsos Digital?
Syarat Membuat dan Mengaktifkan IKD
Sebelum memulai proses pendaftaran, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah persyaratan agar aktivasi berjalan lancar.
Beberapa persyaratan yang harus disiapkan, antara lain:
- Memiliki KTP elektronik (KTP-el) atau sudah melakukan perekaman data KTP-el.
- Menggunakan ponsel pintar berbasis Android.
- Memiliki alamat email yang masih aktif.
- Memiliki nomor telepon seluler yang aktif.
- Tersedia koneksi internet untuk mengakses aplikasi.
Pastikan alamat email dan nomor telepon dapat digunakan karena keduanya diperlukan dalam proses pendaftaran dan aktivasi. Masyarakat juga perlu membawa KTP-el serta ponsel yang sudah terpasang aplikasi IKD ketika menjalani verifikasi oleh petugas Dukcapil.
6 Tahapan Membuat IKD untuk Daftar Bansos
Pembuatan IKD dimulai dengan mengunduh aplikasi resmi yang tersedia di Google Play Store. Setelah itu, pengguna harus mengikuti beberapa tahapan hingga identitas digital dinyatakan aktif.
Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi IKD
Pertama, unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital melalui Google Play Store. Pastikan aplikasi yang dipilih merupakan aplikasi resmi dari Dukcapil Kemendagri untuk menghindari penyalahgunaan data pribadi.
- Masukkan NIK, email, dan nomor telepon
Setelah aplikasi terpasang, buka aplikasi dan pilih menu pendaftaran. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, serta nomor telepon yang masih aktif.
Periksa kembali data yang dimasukkan sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.
- Lakukan verifikasi wajah
Pengguna selanjutnya diminta melakukan swafoto atau verifikasi wajah melalui aplikasi. Ikuti petunjuk pengambilan gambar yang tersedia dan pastikan wajah terlihat jelas agar proses pencocokan dengan data kependudukan berjalan lancar.
- Datangi petugas Dukcapil untuk pemindaian QR
Tahapan berikutnya adalah mendatangi kantor Dukcapil atau lokasi pelayanan administrasi kependudukan yang menyediakan aktivasi IKD.
Di sejumlah daerah, pelayanan juga dapat dilakukan melalui kantor kecamatan, Mal Pelayanan Publik (MPP), maupun layanan jemput bola.
Petugas akan melakukan verifikasi identitas dan pemindaian kode QR sebagai bagian dari proses aktivasi akun.
- Masukkan kode aktivasi dari email
Setelah proses verifikasi dan pemindaian QR selesai, periksa kotak masuk email yang digunakan saat pendaftaran.
Sistem akan mengirimkan kode aktivasi atau petunjuk untuk menyelesaikan proses pengaktifan IKD. Masukkan kode tersebut sesuai instruksi yang diberikan.
- Buat PIN dan selesaikan aktivasi
Setelah aktivasi berhasil, pengguna dapat masuk ke aplikasi IKD menggunakan PIN sesuai petunjuk sistem.
PIN tersebut berfungsi sebagai salah satu pengaman ketika mengakses aplikasi maupun layanan yang terintegrasi dengan identitas digital.
Jangan memberikan PIN dan kode aktivasi kepada orang lain. Jika seluruh tahapan sudah selesai, IKD dapat digunakan untuk mengakses layanan yang membutuhkan autentikasi identitas digital.
Cara Login Perlinsos Digital untuk Mengajukan Bansos
Setelah memiliki IKD aktif, masyarakat dapat melanjutkan proses pengajuan bantuan sosial melalui portal Perlinsos Digital Kemensos.
Berikut tahapan yang perlu dilakukan:
- Buka situs resmi Perlinsos Digital melalui alamat https://perlinsos.kemensos.go.id/.
- Pilih menu masuk menggunakan IKD.
- Masukkan NIK dan PIN IKD sesuai petunjuk sistem.
- Ikuti proses verifikasi identitas, termasuk verifikasi wajah apabila diminta.
- Periksa dan setujui permintaan akses IKD ke portal Perlinsos jika muncul.
- Setelah berhasil masuk, pilih menu pendaftaran bantuan sosial.
- Tentukan program bantuan yang ingin diajukan, yakni PKH atau BPNT.
- Lengkapi data diri dan informasi pendukung sesuai permintaan portal.
Masyarakat perlu mengikuti setiap instruksi yang muncul pada layar. Tampilan maupun tahapan menu dapat berubah mengikuti pembaruan sistem.
Dua Jenis Bansos yang Bisa Diajukan Melalui Perlinsos Digital
Portal Perlinsos Digital menyediakan dua pilihan program bantuan sosial yang dapat diajukan masyarakat sesuai kriteria dan ketentuan yang berlaku.
- Bantuan Pangan Nontunai (BPNT)
BPNT atau program sembako merupakan bantuan pemerintah yang ditujukan untuk membantu keluarga kurang mampu memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari.
Melalui program ini, pemerintah memberikan dukungan pemenuhan kebutuhan pangan dan gizi bagi keluarga penerima manfaat.
- Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan bantuan sosial bersyarat yang menyasar keluarga kurang mampu dengan komponen penerima tertentu.
Kelompok sasaran program ini meliputi keluarga yang memiliki ibu hamil, anak usia dini atau balita, anak sekolah, penyandang disabilitas, serta lanjut usia sesuai ketentuan program.
Masyarakat dapat memilih program yang ingin diajukan melalui portal. Namun, setiap permohonan tetap harus memenuhi persyaratan dan kriteria penerima yang telah ditetapkan pemerintah.
Pengajuan Bansos Tidak Otomatis Langsung Diterima
Ada sejumlah hal penting yang perlu diperhatikan masyarakat sebelum mengirimkan permohonan bantuan sosial secara online.
Pertama, pastikan seluruh data kependudukan yang digunakan sudah benar dan sesuai dengan dokumen resmi. Ketidaksesuaian NIK maupun elemen data lainnya berpotensi menghambat proses verifikasi.
Jika terdapat perbedaan data, masyarakat perlu melakukan pembaruan atau perbaikan melalui layanan Dukcapil.
Kedua, masyarakat harus memahami bahwa pendaftaran melalui Perlinsos Digital bukan berarti otomatis ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial. Pengajuan merupakan bagian dari proses administrasi, sedangkan penetapan penerima tetap bergantung pada kriteria program, hasil verifikasi, serta ketentuan pemerintah.
Ketiga, jaga keamanan data pribadi selama proses pendaftaran. Gunakan aplikasi dan portal resmi pemerintah. Jangan memberikan PIN IKD, kode aktivasi, maupun informasi autentikasi kepada pihak yang tidak berwenang.
Dengan memanfaatkan layanan Perlinsos Digital, masyarakat memiliki akses untuk mengajukan dan memantau bantuan sosial secara mandiri melalui perangkat digital.
Untuk memulai proses pendaftaran, masyarakat dapat mengakses portal resmi Kemensos melalui https://perlinsos.kemensos.go.id/. (Ag4ys/B.Network)
![Tri Lamappaenre Siap Kawal 5 Misi APSI, Satpam Indonesia Didorong Naik Kelas 3 Ketua DPD Asosiasi Profesi Satpam Indonesia (APSI) Sulawesi Selatan, Muh. Tri Lamappaenre, bersama Penasehat APSI , Komjen Pol [P] Ahwil Lutan,SH MH & Dirbinpotmas Baharkam Polri Brigjen Pol Rudi S, SIK,MH bersama sejumlah Pengurus DPD APSI lainnya, dalam Rakernas APSI di Semarang.](https://www.mediasulsel.com/wp-content/uploads/2026/11/Triyono-350x220.webp)












