Advertisement - Scroll ke atas
Daerah

Dinas Kesehatan Pinrang Dilaporkan LMPI Ke Kejati Sulsel

671
×

Dinas Kesehatan Pinrang Dilaporkan LMPI Ke Kejati Sulsel

Sebarkan artikel ini

MEDIASULSEL.com,- Terkait adanya laporan masyarakat, yang menduga terjadinya pemotongan biaya operasional dan biaya operasional kesehatan sebesar 10 persen, oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Pinrang, Markas Daerah Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Sulawesi Selatan, akhirnya melaporkan Kepala Dinas dan Bendahara dinas kesehatan kabupaten Pinrang, senin (15/5).

Ketua biro investigasi pemberantasan korupsi, Muh.Ansar mengatakan, sebagai lembaga kontrol LMPI Sulsel telah menindaklanjuti laporan masyarakat dimana adanya dugaan pemotongan 10 persen setiap ada transaksi pembayaran.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

“Dengan adanya laporan tersebut, kami menyerahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk mengusut laporan tersebut, dimana pemotongan biaya tersebut pada anggaran pagu kegiatan biaya operasional Rp. 1.956.700.000, dan biaya operasional kesehatan sebesar Rp. 5.488.940.000 diduga dilakukan oleh bendahara Hj.Ramlah,” tutur ansar

Laporan biro investigasi dan pemberantasan korupsi adanya indikasi kerugian negara berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia, nomor 31, tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan peraturan Presiden Republik Indonesia, nomor 87 tahun 2016, tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar.(*/464ys)

error: Content is protected !!