Advertisement - Scroll ke atas
Daerah

Selama 45 Hari, Ince Abd. Rahman Gagas Perubahan Kecamatan Buki

709
×

Selama 45 Hari, Ince Abd. Rahman Gagas Perubahan Kecamatan Buki

Sebarkan artikel ini

SELAYAR – Penyelenggaraan deklarasi open defecation free yang dipusatkan di Kampung Tenro, Desa Bontolempangan, Kecamatan Buki sukses digelar. Hal itu berkat sinergitas kerjasama dan dukungan penuh dari seluruh komponen masyarakat Kecamatan Buki selama sebulan setengah.

Camat Buki Ince Abd. Rachman mengatakan, dengan bekal kerja keras, kerja cerdas, serta keikhlasan dari segenap elemen masyarakat mengantar Desa Bontolempangan sebagai tuan rumah peraih predikat open defecation free (kawasan bebas buang air sembarangan) yang sekaligus menandai langkah suksesnya menjabat sebagai camat Buku.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Meski telah berhasil membuat langkah terobosan diawal masa kepemimpinannya, tidak membuat Ince Abd. Rachman bertepuk dada dengan kesuksesannya menjadikan Desa Bontolempangan sebagai tuan rumah deklarasi open defecation free (ODF) yang dirangkaikan dengan pencanangan gerakan masyarakat sehat (Germas).

“Setelah penyelenggaraan ODF sejumlah terobosan lain tengah dipersiapkan jajaran Pemerintah Kecamatan Buki. Diantaranya konsep pembangunan kawasan peternakan terpadu untuk seluruh wilayah desa di wilayahnya,” papar Ince, saat ditemui wartawan dikediaman pribadinya di jalur Balangsembo, Kelurahan Putabangung, Kecamatan Bontoharu, Selasa (25/7/2017).

Lebih lanjut Camat yang menggantikan Dempa, S.Pd ini menjelaskan, bahwa konsep yang diterapkan Pemerintah Kecamatan Buki adalah membuka ruang yang seluas-luasnya bagi seluruh jajaran pemdes untuk melakukan penobatan tokoh dan pemuka adat yang diharapkan akan mampu memainkan peran dalam mengatasi masalah-masalah kemasyarakatan di wilayah desanya masing-masing.

“Pemerintah desa bahkan diberi kewenangan membuat peraturan desa tersendiri untuk mengatur dan menyelesaikan segala bentuk permasalahan yang timbul di masyarakat,” kata Ince.

Kendati demikian, peraturan desa diharapkan tetap mengacu serta tidak melampaui ketentuan peraturan dan perundang-undangan di atasnya. Pemerintah desa dan perangkat BPD tidak dilarang untuk membentuk dan merumuskan peraturan desa yang bertujuan untuk mengatur serta memberikan jaminan keamanan bagi seluruh komponen masyarakat dan bukan sebaliknya menyusahkan masyarakat.

“Pak Kades bersama jajarannya diberikan kesempatan untuk berkreasi dan berinovasi dalam merumuskan lahirnya bentuk-bentuk kebijakan berbasis kearifan lokal melalui kesepakatan bersama antara BPD dan pemerintah desa,” terang Ince Abd. Racman. (*/shar)

Citizen: fadly syarif

error: Content is protected !!