MAKASSAR – Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Anti Narkotika mengelar aksi unjukrasa di beberapa titik, salah satunya di Markas Kepolisian Daerah provinsi Sulawesi Selatan, terkait penanganan kasus Obat daftar G yang melibatkan Alex seorang bandar yang menjadi tersangka.
Pengunjukrasa menilai supremasi penegakan hukum telah dipermainkan dan dipertontonkan oleh para oknum penegak hukum, semua elemen penegak hukum dengan mudahnya dipengaruhi oleh orang-orang yang memiliki kedekatan dengan sang penguasa dimana hukum tidak lagi menjadi sesuatu hal yang menakutkan bagi sang pelanggar, melainkan menjadi sesuatu hal yang di sepelekan, dimana realitas yang kita saksikan hukum telah tumpul keatas namun tajam kebawah, siapa pun yang berduit dan berkuasa mampu lolos dari jeratan hukum yang ada.
Menurut pengunjukrasa, Penaganan kasus yang melibatkan sang bandar obat-obatan daftar G tersangka Alex, merupakan sesuatu yang sangat menodai adat dan istiadat kita yang ada di Sulawesi Selatan.
“Peredaran obat-obatan ini, sangat merusak generasi bangsa, namun dengan bebasnya obat-obat ini beredar di tanah Sulsel, kini kita pertanyakan sejauh mana pengawasan pihak kepolisian dalam menagani peredaran ini. Alex yang telah ditangkap beberapa waktu yang lalu, namun dibebaskan kemudian setelah penagkapan tersebut tanpa ada penjelasan resmi dari pihak penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian, setelah beberapa hari di bebaskan kemudian alex ini di tangkap kembali,” teriak salah satu pengunjuk rasa.
Irsan karsa yang bertindak selaku jenderal lapangan Aliansi Pemuda Anti Narkotika, dengan tegas meminta kapolri untuk mengevaluasi kinerja penyidik dan mencopot Kapolda Sulsel yang telah terindikasi telah lalai dalam penangan kasus ALEX didukung penyidik tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.
Beberapa lembaga yang tergabung dalam aliansi pemuda anti narkotika telah menyiapkan beberapa bukti-bukti dasar untuk dilaporkan ke Mabes Polri, terkait tindakan proses hukum kasus narkoba yang diduga belum diproses sesuai aturan hukum yang berlaku, sehingga bandar dan pengedar obat terlarang masih bebas berkeliaran.(*/4gys)













