SUNGGUMINASA – Jangan gampang terprovokasi atas isu yang tidak benar yang dihembuskan sejumlah pihak yang tidak bertanggung tentang adanya pemutihan dan pembuatan sim gratis dari tanggal 2 hingga 7 April 2018 oleh Satuan Lalu lintas Polres Gowa.
Terkait hal itu Kasat Lantas Polres Gowa AKP Religia mempertegas bahwa pemutihan dan pembuatan sim gratis oleh pihak Satuan Lalu Lintas Polres Gowa adalah berita Hoax.
“Informasi yang beredar baik melalui medsos maupun isu isu yang berkembang di masyarakat tentang adanya pemutihan dan pembuatan sim gratis adalah berita yang tidak dapat dipertanggung jawabkan,” terangnya, Kamis (5/4/2018)
Kasubbag Humas Polres Gowa AKP M.Tambunan mengatakan pengurusan baru maupun perpanjangan SIM di Satuan Lalu Lintas wajib mengikuti prosedur yang telah ditetapkan berdasarkan undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan wajib melalui mekanisme yang ada.
“Segala pengurusan surat ijin mengemudi harus melalui prosedur yaitu mengikuti Ujian Praktek dan teori bagi pemohon baru, dan untuk perpanjangan sim tanpa melalui ujian praktek dan teori tetapi wajib mengikuti pemeriksaan kesehatan,” paparnya. (*/bas/shar)

















