Advertisement - Scroll ke atas
Makassar

Gara-gara Taman, Sejumlah Oknum Satpam Dilaporkan ke Polrestabes Makassar

360
×

Gara-gara Taman, Sejumlah Oknum Satpam Dilaporkan ke Polrestabes Makassar

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR – Salah satu tugas pokok tenaga Satuan Pengamanan (Satpam) adalah menyelenggarakan keamanan dan ketertiban dilingkungan /kawasan kerja, namun tidak demikian yang terjadi dengan perilaku sejumlah oknum Satpam yang bertugas di Komplek Perumahan Permata Hijau Lestari Makassar, yang berujung dilaporkannya sejumlah oknum Satpam tersebut ke Polrestabes Makassar.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun mediasulsel.com di lokasi kejadian, hal itu bermula ketika kurang lebih sebelasan orang Satpam melakukan aksi pengrusakan taman bunga di blok N kompleks (PHP) Permata Hijau Permai Minggu, (20/5)sekira jam19 30 wita.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Ketua ORT. 06, ORW. 11, Kelurahan Kassi-kassi, kecamatan Rapocini, Kota Makassar, Ady Rahmat menyatakan, bahwa sebelum pengrusakan dilakukan, selaku ketua RT dirinya sudah menegur dan melarang Satpam tersebut, namun mereka tetap bersikeras untuk merusaknya dengan alasan hal itu dilakukan karena perintah seseorang yang bernama Asba Hamid.

Lebih lanjut Ady Rahmat menyampaiakan, bahwa pemanfaatan lahan kosong menjadi lahan fasilitas umum berupa taman bunga tersebut, sebelumnya telah disepakati oleh Ketua RT, Ketua RW dan juga Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan, serat warga setempat, namun Asba Hamid berkeinginan untuk memanfaatkan lahan tersebut untuk kepentingan pribadinya.

Berlatar belakang peristiwa itulah, maka Ady Rahmat selaku ketua RT memutuskan untuk mendampingi H. Rusli Bahulli selaku perwakilan warga untuk melaporkan Asba Hamid beserta seluruh oknum anggota Satpam yang melakukan pengrusakan dengan kerugian mencapai Rp. 30 juta, ke Polrestabes Makassar.

“Saya selaku ketua RT hanya mendampingi H. Rusli yang merupakan perwakilan warga untuk melaporkan secara pidana para pelaku pengrusakan ke Polrestabes Makassar, karena kita duga para pelaku telah melanggar pasal 170 KUHP tentang pengrusakan,” pungkas Ady Rahmat. (d42/464ys)

error: Content is protected !!