JAKARTA – Sekretaris Jenderal Majelis Pers (MP), Ozzy Sudiro menyerukan kepada seluruh insan pers di Indonesia mendorong Presiden Jokowi untuk segera mencabut keputusannya dalam Keppres No.14/M Tahun 2016, tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pers Periode Tahun 2016-2019.
Hal itu disampaikan Ozzy kepada media sulsel melalui media sosial WhatsApp, Sabtu (14/7) didasari alasan karena Dewan Pers dinilai sudah tidak bekerja lagi sesuai marwahnya dan tidak lagi independent serta tidak lagi membela kebebasan pers di negeri ini.
Lebih dari itu Ozzy juga menganggap kaitan Dewan Pers dengan Keputusan Presiden itu pertanda buruk, karena Dewan Pers bukan dibentuk oleh Pemerintah.
Bahkan Ozzy yang juga merupakan ketua Umum DPP Komoite Wartawan Reformasi Indonesia itu, menduga, Keppres itu dimanfaatkan oleh pengurus Dewan Pers periode 2016-2019 untuk meminta uang pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan informasi setiap tahun.
“Padahal dulu, Dewan Pers murni tidak menggunakan uang negara, akan tetapi mampu bekerja melindungi para wartawan di seluruh Indonesia dari jeratan hukum pidana, begitu diketuai Yosep Adi Prasetyo, yang notabene bukan dari orang pergerakan wartawan, banyak wartawan yang dibui masuk penjara tanpa perlindungan apapun dari Dewan Pers,” tegas Ozzy
Penyempitan ruang kebebasan pers pun menurut Ozzy semakin dapat dilihat dengan kasat mata. Dewan Pers selalu memberikan batasan-batasan kepada penerbit media dan wartawan dengan aturan-aturan yang tidak masuk akal.
“Dulu digaungkan harus berbadan hukum seperti PT, Yayasan atau Koperasi, setelah berjalan, dibuat lagi aturan harus memiliki modal. Lalu dibuat lagi harus memiliki Uji Kompetensi Wartawan untuk semua jajaran redaksi dan wartawan. Batasan-batasan itu dilakukan dilakukan secara terus menerus. Seolah ketika masyarakat mampu melaksanakan aturan awal, maka langsung dibredel lagi dengan aturan baru,” pungkasnya. (*/464Ys)








