🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Dari Racikan Nenek, Tenri Sau Bawa Lulur Tradisional Bugis Menembus Pasar DuniaGuru SMPN 2 Sungguminasa Terpilih Safe & Smart 2026, Bekali Anak Hadapi Ancaman Dunia DigitalTak Sekadar Datang dan Pulang, Mahasiswa KKN Unhas Tinggalkan Banyak Cerita di PassenoData Perlinsos Bitowa Dimutakhirkan, Pemkot Makassar Perkuat Akurasi Penerima BansosBukan Sekadar KKN, Mahasiswa Unhas Bantu UMKM Lautang Benteng Tembus Pasar DigitalLapas Makassar Bantah Nama Wisnu Terkait Putusan MA Nomor 1552 K/Pid.Sus/2015🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Dari Racikan Nenek, Tenri Sau Bawa Lulur Tradisional Bugis Menembus Pasar DuniaGuru SMPN 2 Sungguminasa Terpilih Safe & Smart 2026, Bekali Anak Hadapi Ancaman Dunia DigitalTak Sekadar Datang dan Pulang, Mahasiswa KKN Unhas Tinggalkan Banyak Cerita di PassenoData Perlinsos Bitowa Dimutakhirkan, Pemkot Makassar Perkuat Akurasi Penerima BansosBukan Sekadar KKN, Mahasiswa Unhas Bantu UMKM Lautang Benteng Tembus Pasar DigitalLapas Makassar Bantah Nama Wisnu Terkait Putusan MA Nomor 1552 K/Pid.Sus/2015
Takalar

Seluruh Incumben Kades di Takalar Terancam Tak dapat Mencalonkan diri?

752
×

Seluruh Incumben Kades di Takalar Terancam Tak dapat Mencalonkan diri?

Sebarkan artikel ini
Seluruh Incumben Kades di Takalar Terancam Tak dapat Mencalonkan diri?
Bupati Takalar Syamsari Kitta mengunjungi salah satu warga kurang mampu bernama Daeng Nai yang menumpang tinggal dilahan warga, untuk mengecek fasilitas kesehatan seperti KIS, dan bantuan raskin di Desa Bontosunggu, Kecamatan Galesong Utara. (Foto: Humas Pemkab Takalar)

TAKALAR – Bupati Takalar H Syamsari SPt, MM, tidak akan memberi izin para Kepala Desa (Kades) yang menjabat untuk mencalonkan diri kembali sebagai kepala desa jika didaerahnya terdapat warga kurang mampu yang tidak mendapat bantuan pemerintah bahkan tidak mendapat perhatian pemerintah setempat.

Hal ini ditekankan Bupati Takalar ketika mengunjungi salah satu warga kurang mampu bernama Daeng Nai yang menumpang tinggal dilahan warga, untuk mengecek fasilitas kesehatan seperti KIS, dan bantuan raskin di Desa Bontosunggu, Kecamatan Galesong Utara, Sabtu (27/10/2018).

“Kades yang tidak peduli orang miskin, kita tidak beri izin untuk ikut dalam Pilkades lagi. Kita akan buat Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) agar memasukkan track record perhatian pada pemberantasan kemiskinan sebagai syarat calon kades,” tegasnya.

Perhatian terhadap warga kurang mampu inipun juga berlaku bagi Calon Kepala Desa yang baru akan mencalonkan diri atau bukan merupakan calon incumbent.

“Peraturan diatas untuk calon kades incumben, sementara calon-calon kepala desa yang baru perlu menandatangani pakta integritas untuk pemberantasan kemiskinan di kabupaten Takalar,” tegas H. Syamsari.

Regulasi ini sebagai bentuk komitmen Bupati Takalar yang terus berupaya mengurangi angka kemiskinan di Takalar serta meningkatkan Human Development Index atau Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang saat ini posisi Kabupaten Takalar berada pada peringkat ke 22 dari 24 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan. [*/shar]

Seluruh Incumben Kades di Takalar Terancam Tak dapat Mencalonkan diri 02
Bupati Takalar Syamsari Kitta mengunjungi salah satu warga kurang mampu bernama Daeng Nai yang menumpang tinggal dilahan warga, untuk mengecek fasilitas kesehatan seperti KIS, dan bantuan raskin di Desa Bontosunggu, Kecamatan Galesong Utara. (Foto: Humas Pemkab Takalar)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com