Advertisement - Scroll ke atas
Opini

Polemik Penghentian Tunjangan Guru untuk Penanganan Covid

719
×

Polemik Penghentian Tunjangan Guru untuk Penanganan Covid

Sebarkan artikel ini
Indah Ummu Izzah

OPINI – Ikatan Guru Indonesia (IGI) memprotes langkah pemerintah yang memotong tunjangan guru hingga Rp3,3 triliun lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.

Dalam lampiran Perpres Perubahan Postur dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, tunjangan guru setidaknya dipotong pada tiga komponen yakni tunjangan profesi guru PNS daerah dari yang semula Rp53,8 triliun menjadi Rp50,8 triliun, kemudian penghasilan guru PNS daerah dipotong dari semula Rp698,3 triliun menjadi Rp454,2 triliun. (MediaIndonesia.com, 20/4/2020).

Wacana pemotongan anggaran pendidikan melalui perpres nomor 54/2020 menuai polemik di tengah masyarakat.

Perpres Perubahan Postur dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 ini dianggap merugikan sejumlah pihak, seperti guru.

Padahal mereka yang justru sebetulnya membutuhkan dukungan lebih dari pemerintah di tengah situasi penyebaran virus korona,

Pemerintah melakukan realokasi anggaran Bantuan Operasional dan Sekolah (BOS) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk penanganan pandemi virus corona (Covid-19).

Akibatnya, dana BOS terpangkas dari Rp54,31 miliar menjadi Rp53,45 miliar. Sementara anggaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) terpangkas dari Rp53,83 miliar menjadi Rp50,88 miliar.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN 2020.

Pada peraturan tersebut, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan tunjangan profesi merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Guru bukan PNS yang diberikan tunjangan profesi dan/atau tunjangan khusus meliputi: Guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan, guru yang diberi tugas tambahan. (KompasTV, 19/7/2020).

Solusi Tambal Sulam Kapitalisme

Arti tambal sulam dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah memperbaiki sesuatu yang tidak menyeluruh (hanya mengganti bagian yang rusak saja).

Begitulah sistem Kapitalisme dalam menyelesaikan masalah di tengah masyarakat. Menyelesaikan masalah tanpa mencabut akarnya.

Sehingga masalah baru dengan mudahnya muncul kembali. Ibarat rumput liar jika hanya dipangkas bagian atasnya saja kemudian tumbuh kembali.

Maksud hati ingin menyelesaikan masalah penanganan wabah. Tapi yang ada justru masalah baru bertambah. Memangkas tunjangan guru, padahal mereka juga termasuk ke dalam orang-orang yang terdampak pandemi.

Menjadikan alasan bahwa proses belajar mengajar selama pandemi ini tidak seperti ketika normal. Di mana tugas guru menjadi ringan dan waktu belajar mengajar pun menjadi berkurang, tentunya tidaklah tepat.

Meskipun belajar dari rumah, namun aktivitas belajar mengajar tetap terlaksana. Belum lagi mereka harus menyediakan paket data internet yang tidak sedikit setiap harinya selama pandemi. Begitupun dengan guru di wilayah terpencil yang mana mereka harus tetap menempuh perjalanan menuju rumah peserta didik dalam kondisi menyebarnya virus.

Memang benar, pandemi ini telah melumpuhkan perekonomian negara-negara di dunia termasuk Indonesia. Namun memotong tunjangan pekerja kecil sangatlah tidak berperikemanusiaan.

Sementara di sisi lain terdapat anggaran-anggaran yang tidak penting yang bisa digunakan untuk menambah dana penanganan wabah seperti tunjungan para pejabat yang nilainya cukup tinggi.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Belajar dari Islam Menangani Bencana Wabah

Berbeda dengan sistem Islam. Jika dalam sistem Kapitalisme negara bisa dengan entengnya mengambil kebijakan apa saja untuk menangani suatu bencana wabah meski mengorbankan rakyatnya.

Dalam Islam negara harus memiliki sumber dana yang bisa digunakan untuk menjalankan roda pemerintahan dan menjaga kelangsungan hidup warganya.

Sumber dana tersebut terhimpun dalam sebuah institusi yang disebut Baiul Maal yaitu lembaga khusus yang menangani harta yang diterima negara dan mengalokasikannya kepada yang berhak menerimanya.

Asy Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab al-Amwal menjelaskan bahwa untuk mendanai kebutuhan warga negara selama bencana alam berlangsung akan diurus oleh seksi tersendiri dalam lingkup Baitul Maal yakni Seksi Urusan Darurat/Bencana Alam (ath-Thawaari).

Seksi ini memberikan bantuan pada setiap kondisi darurat/bencana mendadak yang menimpa warga negara, seperti gempa bumi, angin topan, kelaparan dan sebagainya.

Biaya yang dikeluarkan oleh seksi ini diperoleh dari pos pendapatan fa’i dan kharaj, serta dari pos kepemilikan umum. Apabila tidak terdapat harta dalam kedua pos tersebut, maka kebutuhannya dibiayai dari harta kaum Muslim (sumbangan sukarela)

Adapun pos pendapatan fa’i dan kharaj akan menampung dana yang bersumber dari ghanimah, anfal, fa’i, khumus, kharaj, usyr, jizyah, dan dharibah.

Sementara pos pendapatan kepemilikan umum akan menampung harta dari kepemilikan umum seperti hasil-hasil minyak dan gas bumi, pertambangan, hasil laut, hasil hutan dan padang rumput.

Bisa dibayangkan betapa besar pemasukan negara dari kedua sumber tersebut. Sifat long-term nya juga menjanjikan ketersediaan yang terus-menerus sehingga negara akan senantiasa siap sedia menghadapi bencana alam yang tidak pernah bisa kita ketahui secara persis kapan terjadi berikut besarnya dampak yang akan ditimbulkannya

Penggunaan dana yang tersedia di pos pendapatan fa’i dan kharaj serta pos pemilikan umum bergantung pada kebijakan pemimpin.

Kapan dan berapa besar dana yang akan dipergunakan juga menjadi hak pemimpin untuk memutuskannya.

Sebagian orang mungkin akan menganggap hal tersebut sebagai bentuk otoritrianism seorang pemimpin dalam sistem Islam. Tentu itu adalah pandangan yang keliru.

Justru dengan pola demikian akan menunjukkan fungsi pemimpin sebagai penanggung jawab segenap warga negara sekaligus mempertegas arah tanggung jawab pengelolaan negara hanya kepada pemimpinnya saja.

Dalam Islam, seorang pemimpin juga tetap memperhatikan pandangan pejabat lain yang mengalami bencana. Khususnya pejabat wilayah setempat yang terdampak bencana wabah.

Mereka akan menjadi pihak yang dimintai masukannyaoleh sang pemimpin. Hal ini karena para pejabat tersebutlah yang paling memahami kondisi sosial warganya sehingga menjadi pihak yang paling mengerti apa yang paling dibutuhkan warganya ketika terjadi bencana wabah. Pemimpin dalam Islam juga akan membuka diri atas setiap masukan dari pihak-pihak terkait. (*)

Penulis: Indah Ummu Izzah (Praktisi Sosial)
error: Content is protected !!